Advertisement
Kemenhub Cabut Larangan Terbang Boeing 737-8

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mencabut larangan terbang bagi seluruh pesawat Boeing 737-8 (737MAX) di Indonesia. Dengan demikian, pesawat Boeing 737MAX dapat kembali beroperasi di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menyatakan kemenhub telah melakukan koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN untuk mengizinkan kembali pengoperasipnal Pesawat 737 Max.
Advertisement
“Hingga saat ini, beberapa negara telah mengijinkan kembali pengoperasian pesawat Boeing 737MAX. Mengikuti perkembangan itu, kami tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat Boeing 737MAX," kata Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Selasa (28/12/2021).
Menurut dia, Kemenhub telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX, di Simulator Boeing Flight Service bertempat di Singapura.
“Kegiatan itu, dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle,” ungkap Novie Riyanto.
Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX. “Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat Boeing 737MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” tutur Novie.
Dia menyampaikan, pihaknya tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker, yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.
“Kami minta, ketentuan yang telah ditetapkan, bisa operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat Boeing 737MAX kembali beroperasi di Indonesia,” kata Novie.
Selain itu, Kemenhub akan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat Boeing 737MAX di ruang udara Indonesia akan mengeluarkan surat edaran kepada Operator penerbangan pengguna pesawat Boeing 737MAX, untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat Boeing 737MAX. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada FAA dan Boeing, yang terus mendukung secara berkelanjutan, dalam persiapan pencabutan larangan beroperasi pesawat Boeing 737MAX,” ungkap Novie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
Advertisement