Advertisement
Kemenhub Cabut Larangan Terbang Boeing 737-8

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mencabut larangan terbang bagi seluruh pesawat Boeing 737-8 (737MAX) di Indonesia. Dengan demikian, pesawat Boeing 737MAX dapat kembali beroperasi di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menyatakan kemenhub telah melakukan koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN untuk mengizinkan kembali pengoperasipnal Pesawat 737 Max.
Advertisement
“Hingga saat ini, beberapa negara telah mengijinkan kembali pengoperasian pesawat Boeing 737MAX. Mengikuti perkembangan itu, kami tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat Boeing 737MAX," kata Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Selasa (28/12/2021).
Menurut dia, Kemenhub telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX, di Simulator Boeing Flight Service bertempat di Singapura.
“Kegiatan itu, dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle,” ungkap Novie Riyanto.
Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX. “Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat Boeing 737MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” tutur Novie.
Dia menyampaikan, pihaknya tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker, yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.
“Kami minta, ketentuan yang telah ditetapkan, bisa operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat Boeing 737MAX kembali beroperasi di Indonesia,” kata Novie.
Selain itu, Kemenhub akan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat Boeing 737MAX di ruang udara Indonesia akan mengeluarkan surat edaran kepada Operator penerbangan pengguna pesawat Boeing 737MAX, untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat Boeing 737MAX. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada FAA dan Boeing, yang terus mendukung secara berkelanjutan, dalam persiapan pencabutan larangan beroperasi pesawat Boeing 737MAX,” ungkap Novie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tips Terhindar dari Kasus Pembobolan ATM
- Ciri-Ciri Investasi Bodong dan Tips Menghindarinya
- Aset Kripto Kian Diminati, Ini Penyebabnya
- Erick Thohir: BUMN Terus Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Pasar Digital
- Kejaksaan Dampingi Pegadaian Terkait Persoalan Hukum Bidang Perdata
- Indomaret & Lemonilo Gelar Pelatihan UMKM di Wonosobo
- Viral! Ada ATM Bank Mandiri Pecahan Rp10.000, Begini Faktanya
Advertisement
Advertisement