Advertisement
NFT Disebut sebagai Ladang Baru Pencucian Uang, Bareskrim Turun Tangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mendalami transaksi via non fungible token (NFT).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wishnu Hermawan mengatakan polisi menelusuri potensi adanya tindak pidana pencucian lewat NFT.
Advertisement
"Saya dalami ya," kata Whisnu saat dihubungi JIBI, Rabu (5/1/2022).
Dalam beberapa studi, NFT disebut rentan dipakai untuk pencucian uang. Royal United Services bahkan menyebut NFT sebagai ladang baru pencucian uang.
Apalagi selain sebagai platform baru, NFT sejauh ini belum mampu dideteksi oleh otoritas keamanan baik itu polisi, lembaga intelijen keuangan dan otoritas pajak.
Kelemahan regulasi dan instrumen untuk pengawasan dari pemerintah akan menjadi celah bagi investor nakal maupun pelaku kejahatan untuk menghindari pajak.
NFT) merupakan aset digital yang telah menarik minat investasi masyarakat Indonesia dalam hal mata uang kripto. NFT digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto.
Barang yang dapat dibeli meliputi beragam media, mulai dari karya seni, klip video, musik, dan sebagainya. Selain itu, NFT juga umumnya muncul dalam format digital, seperti Joint Photographic Experts Group (JPEG), Portable Network Graphics (PNG), Graphics Interchange Format (GIF), dan lainnya.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa aset digital NFT harus masuk dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pemiliknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pada Selasa (4/1/2022). Menurutnya, NFT berkembang pesat di berbagai lapisan dunia, termasuk Indonesia sehingga menjadi aset berharga bagi para pemiliknya.
Dia menyebutkan belum terdapat aturan spesifik mengenai aset digital seperti NFT. Namun, Neil menegaskan NFT harus masuk dalam pelaporan wajib pajak di SPT Tahunannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Deadline Tarif Trump, Begini Tanggapan Asmindo DIY
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
- Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
- Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
- QHOMEMART Launching Toko Material
Advertisement
Advertisement