Advertisement

Promo November

NFT Disebut sebagai Ladang Baru Pencucian Uang, Bareskrim Turun Tangan

Setyo Aji Harjanto
Rabu, 05 Januari 2022 - 23:47 WIB
Budi Cahyana
NFT Disebut sebagai Ladang Baru Pencucian Uang, Bareskrim Turun Tangan Ilustrasi NFT - istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mendalami transaksi via non fungible token (NFT).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wishnu Hermawan mengatakan polisi menelusuri potensi adanya tindak pidana pencucian lewat NFT.

Advertisement

"Saya dalami ya," kata Whisnu saat dihubungi JIBI, Rabu (5/1/2022).

Dalam beberapa studi, NFT disebut rentan dipakai untuk pencucian uang. Royal United Services bahkan menyebut NFT sebagai ladang baru pencucian uang.

Apalagi selain sebagai platform baru, NFT sejauh ini belum mampu dideteksi oleh otoritas keamanan baik itu polisi, lembaga intelijen keuangan dan otoritas pajak.

Kelemahan regulasi dan instrumen untuk pengawasan dari pemerintah akan menjadi celah bagi investor nakal maupun pelaku kejahatan untuk menghindari pajak. 

NFT) merupakan aset digital yang telah menarik minat investasi masyarakat Indonesia dalam hal mata uang kripto. NFT digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto. 

Barang yang dapat dibeli meliputi beragam media, mulai dari karya seni, klip video, musik, dan sebagainya. Selain itu, NFT juga umumnya muncul dalam format digital, seperti Joint Photographic Experts Group (JPEG), Portable Network Graphics (PNG), Graphics Interchange Format (GIF), dan lainnya.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa aset digital  NFT harus masuk dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pemiliknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pada Selasa (4/1/2022). Menurutnya, NFT berkembang pesat di berbagai lapisan dunia, termasuk Indonesia sehingga menjadi aset berharga bagi para pemiliknya.

Dia menyebutkan belum terdapat aturan spesifik mengenai aset digital seperti NFT. Namun, Neil menegaskan NFT harus masuk dalam pelaporan wajib pajak di SPT Tahunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement