Advertisement
NFT Disebut sebagai Ladang Baru Pencucian Uang, Bareskrim Turun Tangan
Ilustrasi NFT - istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mendalami transaksi via non fungible token (NFT).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Wishnu Hermawan mengatakan polisi menelusuri potensi adanya tindak pidana pencucian lewat NFT.
Advertisement
"Saya dalami ya," kata Whisnu saat dihubungi JIBI, Rabu (5/1/2022).
Dalam beberapa studi, NFT disebut rentan dipakai untuk pencucian uang. Royal United Services bahkan menyebut NFT sebagai ladang baru pencucian uang.
Apalagi selain sebagai platform baru, NFT sejauh ini belum mampu dideteksi oleh otoritas keamanan baik itu polisi, lembaga intelijen keuangan dan otoritas pajak.
Kelemahan regulasi dan instrumen untuk pengawasan dari pemerintah akan menjadi celah bagi investor nakal maupun pelaku kejahatan untuk menghindari pajak.
NFT) merupakan aset digital yang telah menarik minat investasi masyarakat Indonesia dalam hal mata uang kripto. NFT digunakan sebagai bukti kepemilikan barang yang dapat dibeli dengan mata uang kripto.
Barang yang dapat dibeli meliputi beragam media, mulai dari karya seni, klip video, musik, dan sebagainya. Selain itu, NFT juga umumnya muncul dalam format digital, seperti Joint Photographic Experts Group (JPEG), Portable Network Graphics (PNG), Graphics Interchange Format (GIF), dan lainnya.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa aset digital NFT harus masuk dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pemiliknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pada Selasa (4/1/2022). Menurutnya, NFT berkembang pesat di berbagai lapisan dunia, termasuk Indonesia sehingga menjadi aset berharga bagi para pemiliknya.
Dia menyebutkan belum terdapat aturan spesifik mengenai aset digital seperti NFT. Namun, Neil menegaskan NFT harus masuk dalam pelaporan wajib pajak di SPT Tahunannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil STNK-BPKB Palsu
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Anjlok Lagi
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
- Pemerintah Akui Efisiensi Investasi RI Masih Kalah dari Vietnam
- Indonesia Surplus 4 Juta Ton Beras, Tak Lakukan Impor Tahun Ini
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- HIPPI Gelar Rakernas 2025 di Jogja, Bahas Kedaulatan Ekonomi
Advertisement
Advertisement



