Advertisement
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Suasana kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Padukuhan Samirono, Kalurahan Caturtunggal, kapanewon Depok, Kamis (14/10) malam. - Harian Jogja - Lugas Subarkah.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal tak hanya meresahkan masyarakat, tapi membawa kerugian pada industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia secara keseluruhan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat para penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending legal yang berjumlah 103 platform yang telah berizin seluruhnya per 3 Januari 2022. Meski demikian, Anda harus waspada karena masih ada sejumlah pinjol ilegal yang belum diberantas oleh penegak hukum.
Advertisement
Setiap penyelenggara pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Oleh karena itu, penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online agar tidak terjebak pinjol ilegal. Dengan memeriksa data resmi, Anda bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal atau justru ilegal. Berikut 4 cara cen pinjol legal atau ilegal berdasarkan data OJK seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id, Minggu (9/1/2022) :
1. Website OJK
- Buka laman resmi OJK di situs www.ojk.go.id
- Pilih menu IKNB, kemudian pilih Fintech di kanan bawah
- Atau Anda bisa langsung akses laman update fintech di URL: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. WhatsApp OJK
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081157157157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya: Dana Pinjol X
- Kirim pesan
- Tunggu hingga bot WhatsApp OJK selesai menelusuri dan memberikan jawaban.
3. Telepon OJK
Anda juga bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
4. Email OJK
Terakhir, Anda bisa mengecek status pinjol atau ilegal melalui surat elektronik (e-mail) di alamat: waspadainvestasi@ojk.go.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan dan BBM Tekan Inflasi Jogja Saat Lebaran
- Stok Beras Digenjot, Bulog Siapkan Langkah Hadapi Kemarau Panjang
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya
- Sensus Ekonomi 2026 DIY Libatkan AI, Ini Dampaknya
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- 133 Barang Tertinggal di KAI Jogja Saat Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement









