Advertisement

Harian Jogja

Pemerintah Tetapkan 4 Dokumen Ini Bebas Bea Materai

Herlambang Jati Kusumo
Kamis, 27 Januari 2022 - 13:47 WIB
Jumali
Pemerintah Tetapkan 4 Dokumen Ini Bebas Bea Materai Materai - Dok

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah menetapkan empat dokumen bebas bea materai. Aturan bebas bea materai sejauh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 3/2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Advertisement

BACA JUGA:  TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023

“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” kata Neilmaldrin, melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022).

Adapun dokumen yang ditetapkan bebas bea materai adalah :

1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.

2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.

3. Dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

4. Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

BACA JUGA:  Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja
Baca Koran harianjogja.com

Advertisement

alt

Bangun TPST di Tanah Kas Desa Banguntapan, DLH Bantul Siapkan Skema Kerja Sama

Bantul
| Jum'at, 31 Maret 2023, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Resep Semur Jengkol, Dijamin Bikin Nambah Nasi Terus

Wisata
| Jum'at, 31 Maret 2023, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement