Advertisement
Pemerintah Tetapkan 4 Dokumen Ini Bebas Bea Materai
Materai - Dok
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah menetapkan empat dokumen bebas bea materai. Aturan bebas bea materai sejauh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 3/2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Advertisement
“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” kata Neilmaldrin, melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang ditetapkan bebas bea materai adalah :
1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.
3. Dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
4. Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Syawalan ASN Kulonprogo: Borong Dagangan UMKM Lokal Jadi Menu Utama
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Rencana WFH Seminggu Sekali Dinilai Belum Efektif Hemat BBM
- Update Harga Emas Hari Ini, Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- BI DIY: Inflasi Maret Berpotensi Naik Dipicu Permintaan Jelang Lebaran
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Advertisement







