JIKF 2026: Festival Layang-Layang Jadi Ajang Kenalkan Budaya Jogja
Festival yang digelar Minggu (12/6) di Pantai Parangkusumo, Bantul, itu diikuti peserta dari 17 negara dan puluhan klub nasional.
Direktur Teknologi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan saat mengunjungi Klinik Mitra Sehat, Selasa (8/2/2022)./Ist
BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan pengembangan digitalisasi melalui antrean online. Hal ini tidak hanya berlaku di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) saja tetapi juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Direktur Teknologi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan mengatakan BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan termasuk FKTP guna peningkatan mutu layanan kepada peserta JKN-KIS. Dengan peningkatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepuasan peserta terhadap layanan Program JKN-KIS.
“FKTP adalah garda terdepan yang diakses peserta pertama kali apabila membutuhkan layanan kesehatan. Dengan pengembangan antrean online ini diharapkan mampu mempersingkat waktu tunggu peserta,” katanya saat mengunjungi Klinik Mitra Sehat, Selasa (8/2/2022).
Dia menjelaskan, sistem antrean online ini memberikan banyak manfaat bagi Peserta JKN-KIS. Dengan antrean online dapat mengurangi penumpukan pasien di ruang tunggu. Selain itu, pasien lebih mendapatkan kepastian waktu tunggu untuk berobat ke FKTP.
“Anteran online ini bisa diakses peserta melalui Aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.
Untuk itu, dia terus mendorong peserta JKN-KIS untuk memanfaatkan antrean online dalam Aplikasi Mobile JKN. Apalagi dengan inovasi terbaru yang mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan sistem di FKTP, peserta sudah bisa mendapatkan pelayanan cukup dengan menyebutkan NIK dan menunjukan e-KTP.
Pada kesempatan tersebut, Edwin mengapresiasi upaya yang dilakukan FKTP dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19. Harapannya, dengan berbagai upaya yang diimplementasikan, dapat meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS dalam mendapatkan pelayanan.
Dalam tinjauan, Edwin juga berkesempatan mengecek secara langsung alur pelayanan yang ada di Klinik Mitra Sehat. Mulai dari pendaftaran, kesiapan dokter dan tenaga medis dalam melayani peserta hingga melihat sarana dan prasarana. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan melaksanakan komitmen layanan dengan baik.
"Berbagai upaya memang terus diupayakan oleh fasilitas kesehatan untuk memudahkan peserta. Dengan banyaknya layanan online, harapannya peserta semakin mudah lagi untuk mendapatkan pelayanan tanpa ada waktu tunggu yang lama," tambah Edwin.
Pimpinan Klinik Mitra Sehat Niken Palupi, menambahkan pihaknya sangat berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta yang mengakses layanan tanpa pembedaan, baik itu peserta JKN-KIS ataupun pasien umum. Kemudahan akses layanan terus dikembangkan agar pasien tidak menemui kendala dalam pelayanan. Salah satunya dengan pengembangan antrean online yang terhubung dengan aplikasi Mobile JKN.
“Kami juga terus menyosialisasikan kepada peserta untuk mengunduh Aplikasi Mobile JKN dan memanfaatkan layanan antrean online ini. Semoga ke depannya bisa lebih dikembangkan sehingga kepuasan peserta meningkat,” ungkapnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Festival yang digelar Minggu (12/6) di Pantai Parangkusumo, Bantul, itu diikuti peserta dari 17 negara dan puluhan klub nasional.
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 20 kabupaten dan kota rampung menjelang MPLS Tahun Ajaran 2026/2027 dan siap digunakan.
DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan meski ada efisiensi anggaran dan meminta pemerintah daerah mencari solusi tanpa mengurangi hak pegawai.
Polisi menyelidiki ledakan di MAN 3 Padang yang diduga melibatkan seorang pelajar. Tidak ada korban jiwa dan motif masih didalami.
DPR mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan menyerap masukan saat reses agar target pengesahan pada 2026 sesuai putusan MK tercapai.
Penertiban kawasan hutan terus dievaluasi secara berkala melalui koordinasi lintas lembaga untuk memastikan target Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tercapai.