Advertisement
BPJS Kesehatan Dampingi ATR/BPN Jalankan Instruksi Presiden 01/2022
Advertisement
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta mendampingi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan menempatkan pegawai untuk membantu dalam hal pengecekan status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022, Presiden menginstruksikan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah-langlah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masingmasing untuk melakukan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Khusus Menteri ATR/BPN untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam Program JKN-KIS. Ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli. Aturan tersebut berlaku per 01 Maret 2022.
Advertisement
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo mengatakan, penempatan pegawai di Kantor ATR/BPN kabupaten/kota dilakukan sebagai komitmen bersama untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut. Dengan sinergi, koordinasi dan kolaborasi antar stakeholder diyakini mampu mengoptimalkan
pelaksanaan JKN-KIS di wilayah kerja Kantor Cabang Yogakarta.
“Kami tempatkan pegawai selama 7 hari kerja di Kantor ATR/BPN untuk membantu pengecekan status peserta JKN-KIS sekaligus edukasi apabila ada yang belum terdaftar atau menunggak. Dalam rentang waktu tersebut diharapkan petugas Kantor ATR/BPN sudah memahami aturan dengan baik sehingga tidak ada kendala lagi dalam pelaksanaannya,” katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (2/3/2022).
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem melalui portal bersama yang dapat dimanfaatkan oleh tim Kementerian ATR/BPN untuk mengecek status peserta JKN-KIS. Sehingga nantinya, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri oleh petugas Kantor ATR/BPN. Dalam Surat Edaran juga sudah dijelaskan dokumen apa saja yang dibutuhkan serta langkah-langkah alternatif lainnya.
“Kami juga akan memberikan sosialisasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena hasil koordinasi kami dengan jajaran Kantor ATR/BPN, proses peralihan hak tersebut sebagian besar dilakukan oleh PPAT sehingga diharapkan PPAT ini bisa turut membantu memverifikasi atau filter dokumen kelengkapan persyaratan,” ungkap Prabowo.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro menyampaikan kesiapannya melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian
ATR/BPN Nomor: 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli. Pihaknya telah melaksanakan aturan tersebut per 01 Maret 2022.
“Kami memastikan tidak ada penolakan berkas permohonan. Akan tetapi persyaratan tetap harus dipenuhi. Untuk itu perlu adanya sosialisasi masif kepada masyarakat termasuk PPAT karena sebagian besar berkas permohonan dilakukan oleh PPAT,” ungkapnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Literasi Keuangan, Edukasi Penting Tekan Angka Kasus Finansial
- THE RICH JOGJA: Hotel Semua Kalangan dengan Promo Seru Setiap Bulan
- Kelompok Wanita Tani Mentari Sleman, Pemberdayaan Ekonomi Bermula dari Hobi
- MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
Advertisement
Advertisement