Advertisement

BPJS Kesehatan Dampingi ATR/BPN Jalankan Instruksi Presiden 01/2022

Media Digital
Rabu, 02 Maret 2022 - 12:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
BPJS Kesehatan Dampingi ATR/BPN Jalankan Instruksi Presiden 01/2022 Pegawai BPJS Kesehatan mendampingi ATR/BPN dalam menjalankan Instruksi Presiden 01/2022 - Ist

Advertisement

BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta mendampingi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan menempatkan pegawai untuk membantu dalam hal pengecekan status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022, Presiden menginstruksikan kepada 30 Kementerian/Lembaga untuk mengambil langkah-langlah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masingmasing untuk melakukan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Khusus Menteri ATR/BPN untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam Program JKN-KIS. Ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor: 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli. Aturan tersebut berlaku per 01 Maret 2022.

Advertisement

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, Prabowo mengatakan, penempatan pegawai di Kantor ATR/BPN kabupaten/kota dilakukan sebagai komitmen bersama untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut. Dengan sinergi, koordinasi dan kolaborasi antar stakeholder diyakini mampu mengoptimalkan
pelaksanaan JKN-KIS di wilayah kerja Kantor Cabang Yogakarta.

“Kami tempatkan pegawai selama 7 hari kerja di Kantor ATR/BPN untuk membantu pengecekan status peserta JKN-KIS sekaligus edukasi apabila ada yang belum terdaftar atau menunggak. Dalam rentang waktu tersebut diharapkan petugas Kantor ATR/BPN sudah memahami aturan dengan baik sehingga tidak ada kendala lagi dalam pelaksanaannya,” katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (2/3/2022).

Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem melalui portal bersama yang dapat dimanfaatkan oleh tim Kementerian ATR/BPN untuk mengecek status peserta JKN-KIS. Sehingga nantinya, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri oleh petugas Kantor ATR/BPN. Dalam Surat Edaran juga sudah dijelaskan dokumen apa saja yang dibutuhkan serta langkah-langkah alternatif lainnya.

“Kami juga akan memberikan sosialisasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena hasil koordinasi kami dengan jajaran Kantor ATR/BPN, proses peralihan hak tersebut sebagian besar dilakukan oleh PPAT sehingga diharapkan PPAT ini bisa turut membantu memverifikasi atau filter dokumen kelengkapan persyaratan,” ungkap Prabowo.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro menyampaikan kesiapannya melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian
ATR/BPN Nomor: 5/SE-400.HK.02/II/2022 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli. Pihaknya telah melaksanakan aturan tersebut per 01 Maret 2022.

“Kami memastikan tidak ada penolakan berkas permohonan. Akan tetapi persyaratan tetap harus dipenuhi. Untuk itu perlu adanya sosialisasi masif kepada masyarakat termasuk PPAT karena sebagian besar berkas permohonan dilakukan oleh PPAT,” ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5 di Gunungkidul Terasa hingga Trenggalek

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement