Advertisement

BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial untuk Karyawan & Pengurus Koperasi

Media Digital
Sabtu, 26 Maret 2022 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Sosial untuk Karyawan & Pengurus Koperasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sleman menjalin kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Sleman untuk perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawan koperasi dan pengurusnya. - Ist

Advertisement

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sleman menjalin kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Sleman untuk perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawan koperasi dan pengurusnya. Saat ini terdapat 420 koperasi di Kabupaten Sleman dan baru 41 koperasi yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawannya.

Kepala BPJamsostek Cabang Sleman, Sofia, mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Surat Edaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia.

Advertisement

“kita bersinergi mensosialisasikan Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM wajib kepesertaan koperasi. ungkap Sofia dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Sabtu (26/3/2022). 

Menurutnya, dalam Surat Edaran dari Kementerian Koperasi dan UKM itu, ada tiga kelompok yang perlu menjadi fokus awal pemberian perlindungan Jamsostek, yakni penerima KUR, penerima BPUM, dan pelaku usaha yang tergabung dalam anggota koperasi serta pelaku UMKM yang sudah terdigitalisasi.

Program BPJS Ketenagakerjaan bertujuan menjamin pekerja dan keluarganya agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi risiko yang menyebabkan berkurangnya atau hilangnya penghasilan. Serta meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas kerja dan memberikan kepastian jaminan melalui program Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maupun Jaminan Kematian (JM). Karyawan koperasi kini dapat menikmati pensiunan layaknya ASN

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sleman yang diwakili Kabid Koperasi Irawati Palupi menyatakan pentingnya karyawan dan pengurus untuk memiliki jaminan social ketenagakerjaan, mengingat iuran yang cukup terjangkau dan besarnya kemanfaatan bagi perlindungan karyawan koperasi dalam beraktifitas kerja. Dinas Koperasi dan UMKM Sleman mendukung upaya bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja terkhusus UKM dan koperasi.

Dalam kesempatan sosialisasi di Crystal Lotus bersama 60 koperasi, disampaikan simbolis oleh Ibu Irawati Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada ahli waris Bp Endarna karyawan Koperasi Simpan Pinjam Setia Kawan sebesar Rp. 202.154.320,- dan kepada 2 putra ahli waris diberikan manfaat bea siswa sampai dengan perguruan tinggi.

Sofia, kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Sleman ini merupakan upaya untuk bersama-sama mendorong karyawan dan pengurus koperasi terdaftar pada Program BPJS Ketenagakerjaan. “BPJamsostek siap memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada karyawan dan pengurus koperasi se Kabupaten Sleman. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Antisipasi Kemarau, Pemkab Sleman Siapkan Pompanisasi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement