Advertisement
BLT UMKM 2022 Kembali Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan bansos BLT UMKM 2022, bagi pelaku usaha untuk membantu ekonomi di masa pandemi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan dan pengusaha mikro.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Suntikan dana ini dimaksudkan agar para pelaku UMKM dapat mempertahankan bidang usahanya di tengah suasana Pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan bansos BPUM ini akan dikucurkan kepada 2,76 juta keluarga.
Syarat Daftar BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki e-KTP
- Memiliki bidang usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD Calon penerima dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar BLT UMKM 2022
Para calon penerima BLT UMKM 2022 dapat mendaftarkan dirinya dengan melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Melampirkan bidang identitas bidang usaha
6. Nomor Telepon
Setelah melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan nama Anda tercantum sebagai penerima BPUM. Berikut langkah melakukan cek penerima BPUM di BRI:
7. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
8. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi
9. Lalu, klik Proses inquiry
Setelah mengikuti langkah tersebut, nantinya akan muncul keterangan terkait nomor KTP yang Anda masukkan apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Menparekraf Minta Fasilitas MICE Diperkuat untuk Datangkan Wisman
Advertisement

Pemugaran Candi Perwara Prambanan Bakal Tambah Daya Tarik Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- OJK Umumkan Perusahaan Asuransi Kategori Bermasalah, Total jadi 11
- Accor Group Yogyakarta Gelar Vaksinasi Booster Kedua untuk Karyawan dan Warga
- Peringati Bulan Kasih Sayang Bersama Feblooming Spring Jogja City Mall
- Hari Pertama ATF di Jogja, Sandiaga Klaim Terjadi Transaksi hingga Rp3 Miliar
- Buka ATF 2023, Ini yang Disampaikan Wapres Ma'ruf Amin
- Gerainya Bertumbangan, Ini Jurus Transmart untuk Bertahan
- Bukan Harris Kristanto, Siapa Sebenarnya Pemilik Mie Gacoan?
Advertisement
Advertisement