Advertisement
BLT UMKM 2022 Kembali Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan bansos BLT UMKM 2022, bagi pelaku usaha untuk membantu ekonomi di masa pandemi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan dan pengusaha mikro.
Advertisement
Suntikan dana ini dimaksudkan agar para pelaku UMKM dapat mempertahankan bidang usahanya di tengah suasana Pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan bansos BPUM ini akan dikucurkan kepada 2,76 juta keluarga.
Syarat Daftar BLT UMKM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki e-KTP
- Memiliki bidang usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD Calon penerima dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Cara Daftar BLT UMKM 2022
Para calon penerima BLT UMKM 2022 dapat mendaftarkan dirinya dengan melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Melampirkan bidang identitas bidang usaha
6. Nomor Telepon
Setelah melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan nama Anda tercantum sebagai penerima BPUM. Berikut langkah melakukan cek penerima BPUM di BRI:
7. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
8. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi
9. Lalu, klik Proses inquiry
Setelah mengikuti langkah tersebut, nantinya akan muncul keterangan terkait nomor KTP yang Anda masukkan apakah sudah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Rupiah Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Ini Rencana Bank Indonesia
- Harga Emas Antam Melonjak, Tembus Rp2,85 Juta per Gram
- Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Libur Paskah, Kunjungan Mal di DIY Naik hingga 30 Persen
- Bansos April 2026 Mulai Cair Pekan Ini, Begini Detail Cara Mengeceknya
- Harga Cabai Rawit Tembus Tinggi Ayam dan Beras Ikut Bergerak
- Harga Emas Antam 8 April Melonjak Tajam, Nyaris Sentuh Tiga Juta
- Ekspor DIY Tumbuh Saat Dunia Lesu AS Jadi Pasar Utama
- Menaker Klaim Banyak Lowongan Kerja
- Tekanan Global Menguat, BI Cenderung Tahan Penurunan Suku Bunga
Advertisement
Advertisement








