Tarif Listrik Kuartal IV 2026 Segera Ditetapkan, Ini Bocoran Bahlil

Alifian Asmaaysi
Alifian Asmaaysi Senin, 05 Oktober 2026 21:37 WIB
Tarif Listrik Kuartal IV 2026 Segera Ditetapkan, Ini  Bocoran Bahlil

Ilustrasi, petugas mengecek jaringan listrik rumah tangga./ Ist

Harianjogja.com, JAKARTA—Tarif listrik untuk periode triwulan IV/2026 atau Oktober-Desember 2026 berpeluang tidak mengalami kenaikan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal positif terkait kemungkinan tarif listrik tetap, seiring evaluasi dan penyusunan parameter penyesuaian tarif yang masih berlangsung.

Evaluasi tersebut dilakukan oleh tim teknis Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero). Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar sebelum pemerintah menetapkan tarif listrik yang berlaku untuk kuartal IV/2026.

Bahlil mengatakan penetapan resmi tarif listrik untuk periode tersebut akan segera dirilis. Saat ini, dia masih menunggu laporan dan rekomendasi dari tim teknis yang melakukan evaluasi.

"Oh coba nanti saya cek di tim ya. Yang pasti akan [segera] dirilis. Nanti kan tim akan melaporkan ke saya, baru saya akan mengecek. Tapi mudah-mudahan sih insya Allah mungkin gak naik ya," ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Senin (5/10/2026).

Tarif Listrik Kuartal IV Segera Ditetapkan

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Bahlil memastikan penetapan resmi tarif listrik triwulan IV/2026 akan dirilis dalam waktu dekat. Namun, sebelum diumumkan, rekomendasi akhir dari tim teknis Kementerian ESDM bersama PLN masih harus diterima dan diperiksa.

Dengan demikian, kepastian mengenai besaran tarif listrik untuk Oktober hingga Desember 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Sinyal Bahlil mengenai kemungkinan tarif tidak naik menjadi indikasi awal terkait arah kebijakan tarif pada kuartal terakhir 2026.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tarif listrik PLN untuk kuartal III atau periode Juli-September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi pelanggan listrik sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan.

Melalui unggahan pada akun Instagram resminya yang dikutip Senin (13/7/2026), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menyatakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

PLN menjelaskan tarif tersebut tetap berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.

"PLN terus berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan terbaik bagi seluruh pelanggan," demikian kutipan unggahan tersebut.

Rincian Tarif Listrik Juli-September 2026

Sebagai gambaran, berikut tarif listrik per kWh yang berlaku untuk periode Juli-September 2026 berdasarkan golongan pelanggan yang disebutkan PLN:

  • Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh.
  • Rumah Tangga 1.300 VA - 2.200 VA dan Bisnis 6.600 VA - 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Rumah Tangga lebih dari 3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Bisnis dan Industri di atas 200 kVA: Rp1.122,00 per kWh.
  • Industri di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

Besaran tarif tersebut merupakan tarif yang berlaku pada kuartal III/2026, sementara tarif untuk kuartal IV/2026 masih menunggu penetapan resmi.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, keputusan mengenai tarif listrik kuartal IV/2026 menjadi penting karena akan menentukan biaya listrik selama Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah melalui Kementerian ESDM masih menyelesaikan proses evaluasi bersama PLN sebelum mengumumkan keputusan akhirnya.

Pernyataan Bahlil bahwa tarif listrik kemungkinan tidak naik menjadi sinyal yang dinantikan pelanggan. Meski demikian, kepastian tarif tetap menunggu hasil rekomendasi tim teknis dan pengumuman resmi pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online