Advertisement

Kini Bayar Zakat Fitrah Bisa Lewat Transfer Bank

Media Digital
Jum'at, 29 April 2022 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kini Bayar Zakat Fitrah Bisa Lewat Transfer Bank Baitul Maal Hidayatullah (BMH) - Ist

Advertisement

Sekarang umat Islam membayar zakat fitrah dan zakat maal tanpa harus datang ke lokasi pembayaran zakat di masjid, musala atau tempat-tempat untuk membayar zakat lainnya. Sesuai edaran surat dari Kementrian Agama (Kemenag) RI disarankan umat Islam membayar zakat secara online di saat pandemi.

Kemudahan membayar zakat ini dapat dilakukan melalui mitra atau lembaga penyalur yang tentunya resmi telah dikukuhkan oleh pemerintah melalui Kementrian Agama RI. Berzakat melalui lembaga resmi bisa lebih aman dan tidak mengurangi kualitas berzakat.

Advertisement

CH. Rohman, selaku kepala Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan, lembaganya selama ini telah mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam pengelolaan dana zakat dan sedekah.

“Alhamdulillah, berkat dukungan dari masyarakat dan pemerintah BMH sebagai salah satu lembaga zakat berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang optimal. Selain ada layanan jemput zakat ke rumah atau kantor, BMH juga memberi kemudahan bagi masyarakat yang membayar zakat melalui transfer bank,” ungkapnya, Kamis (28/04/22).

Ia menambahkan, pembayaran zakat tanpa tatap muka dan bersalaman bukanlah syarat mutlak, ketentuan bersalaman tidak wajib, terlebih di masa pandemi saat ini.

“Konfirmasi tertulis yang dikirimkan ke kami merupakan salah satu bentuk pernyataan pembayaran atau akad zakat dari masyarakat. Setelah transfer ke rekening zakat yang telah kami tentukan, masyarakat diharapkan konfirmasi sehingga akan memudahkan dalam mendistribusikan harta zakat untuk disalurkan kembali kepada yang berhak menerimanya,” imbuhnya.

Rohman pun melanjutkan, dalam rangka memberikan layanan maksinal untuk melayani pembayaran zakat dari masyarakat, lembaganya buka sampai pukul 22.00 WIB atau malam takbiran.

“Untuk nominal zakat fitrah senilai Rp. 35.000,- per jiwa. Nantinya masyarakat bisa transfer melalui rekening BSI 774.774.9777 atas nama Baitul Maal Hidayatullah, terus jangan lupa konfirmasi ke nomor whatsapp kami 085799939991,” terangnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pansus DPRD DIY Mulai Bahas Perubahan Aturan Soal Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement