Advertisement

Penindakan Investasi Bodong Masih Terhambat

Lajeng Padmaratri
Kamis, 23 Juni 2022 - 22:57 WIB
Budi Cahyana
Penindakan Investasi Bodong Masih Terhambat Konferensi pers OJK DIY dan Bappebti di Gedung OJK DIY, Rabu (22/6/2022). - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut perusahaan investasi bodong susah ditindak karena berkantor di luar negeri.

Kabiro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan penindakan perusahaan perdagangan berjangka komoditi maupun perusahaan di bidang saham sekuritas ialah dengan menindak kepanjangan tangannya. Kepanjangan tangan dari Binomo ialah afiliator.

Advertisement

BACA JUGA: Sinergi OJK dan Bappebti Tingkatkan Literasi Masyarakat Soal Kripto

“Binomo tidak berizin, kepanjangan tangannya, yaitu afiliator, juga tidak berizin. Tindakan yang dilakukan kepada afiliator sudah benar. Afiliator sudah tidak leluasa bergerak. Meskipun domain Binomo masih ada, tetapi saya lihat sudah ada efek jera, karena namanya sudah jelek di pasar Indonesia,” kata Tirta dalam konferensi pers dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Rabu (22/6/2022).

Salah satu modus investasi abal-abal adalah perusahaan yang menawarkan legalitasnya di luar negeri, seperti Binomo yang ternyata berkantor di Karibia. Tirta menjelaskan Bappebti tidak bisa menjerat perusahaan tersebut karena berkantor di negara yang menyediakan kemudahan regulasi pajak.

Periode 2021 hingga April 2022, Kementerian Perdagangan, SWI, dan Polri memblokir 1.520 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading, termasuk 92 domain opsi biner dan 336 platform robot trading.

Ia juga memberi peringatan kepada influencer, selebgram, maupun figur publik di media sosial agar bisa lebih kritis saat mendapatkan tawaran iklan investasi atau endorse. Pihaknya telah memanggil beberapa orang untuk memberikan keterangan terkait apakah mereka benar-benar mengetahui soal produk investasi tersebut.

“Ternyata rata-rata selebgram atau artis tidak tahu produk itu ilegal. Mereka tidak pernah kroscek ke kami,” ungkap Tirta.

BACA JUGA: Duh, Lebih dari 20.000 Perusahaan Belum Lindungi Pekerja

Ia berharap selebritis dan Komisi Penyiaran Indonesia bisa lebih memahami perusahaan mana yang legal dan layak diiklankan. Jangan sampai yang diiklankan di media massa dan media sosial merupakan perusahaan yang ilegal di OJK dan Bappebti.

Kepala OJK DIY Parjiman menuturkan terus berkomitmen memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami investasi kripto dan robot trading agar tidak mudah kena bujuk rayu. “Kami juga akan rapat koordinasi karena memang banyak aduan yang disampaikan kepada kepolisian di Jogja,” terang Parjiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement