Advertisement
Duh, Lebih dari 20.000 Perusahaan Belum Lindungi Pekerja
![Duh, Lebih dari 20.000 Perusahaan Belum Lindungi Pekerja](https://img.harianjogja.com/posts/2022/06/22/1104226/bpjs-ketenagakerjaan-logo.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga Mei 2022, lebih dari 20.000 perusahaan belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro, Eko Cahyo memaparkan dari 63.257 perusahaan yang diawasi dan diperiksa oleh BPJS Ketenagakerjaan, baru 40.144 atau 63% perusahaan yang patuh, dalam arti mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Kesehatan.
Advertisement
Dengan begitu, dari jumlah tersebut sebanyak 23.113 perusahaan belum memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
“Kinerja pengawasan dan pemeriksaan sampai dengan Mei 2022, jumlah perusahan yang telah kami awasi dan periksa ada 63.257 perusahaan. Sebanyak 63 persen di antaranya patuh yaitu 40.144 perusahaan, selebihnya belum patuh,” ucap Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA: Geliatkan Perekonomian, PLN Serahkan Bantuan Rp130 Juta untuk PKL New Kemukus
Lebih rinci, dari total 63.257 perusahaan yang diawasi dan diperiksa, sebanyak 8.664 perusahaan masih dalam proses pengawasan dan pemeriksaan dan 51.841 perusahaan sudah menjalani proses pemeriksaan. Dari jumlah perusahaan yang sudah diperiksa, sebanyak 4.242 di antaranya mendapat rekomendasi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).
Adapun 11.416 sisanya, sebanyak 6.176 perusahaan diawasi melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. Dari total itu, sebanyak 5.240 perusahaan telah masuk ke kejaksaan, dan tiga lainnya telah mendapatkan sanksi pidana, yakni PT KDH, PT Dungo Reksa, dan PT Natatex.
Modus yang dilakukan oleh puluhan ribu perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut memiliki modus yang beragam. Mulai dari perusahaan belum mendaftarkan diri dan pekerjanya padahal masuk ke dalam kategori wajib BPJS Ketenagakerjaan, hingga ada juga modus ketidakpatuhan berupa perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan milik pekerjanya.
BACA JUGA: Menko Airlangga Bahas Peluang Kerja Sama dengan IBM
Selain itu, kata dia, ada juga perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya saja pada BPJS Ketenagakerjaan, padahal semua pekerja wajib didaftarkan.
“Ada juga perusahaan yang melaporkan upah pekerjanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” ucap Anggoro.
Pada dasarnya, kata Anggoro, perusahaan yang melanggar akan disanksi berupa administrasi yang akan berlanjut ke pidana bilamana tidak menjalankan kewajibannya.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan mengklaim bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayar menunjukkan kenaikan yang diikuti dengan peningkatan jumlah kepesertaan.
“Sampai dengan Mei 2022 kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran naik 17 persen dan terdapat 375.000 peserta baru,” lanjut Anggoro.
BPJS pun menargetkan tahun ini kepesertaan mencapai 35 juta orang, sementara per Mei 2022 total kepesertaan tercatat 32,3 juta orang.
Bila merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2022 jumlah orang yang bekerja yang tergolong pekerja penuh, paruh waktu, maupun setengah penganggur sebesar 135,61 juta orang. Artinya masih banyak lagi pekerja yang belum mendapat pelindungan dari pemberi kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182760/klithih-kekerasan-jalanan-freepik.jpg)
Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu Ke Amerika
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
- Tingkatkan Peran Koperasi, Dinkop UKM DIY Gelar Simposium Nasional
Advertisement
Advertisement