Rupiah Dibuka di Rp18.126 per Dolar AS, Tertekan Data Tenaga Kerja AS
Nilai tukar rupiah melemah ke Rp18.126 per dolar AS pada awal perdagangan Senin. Penguatan dolar AS dan kenaikan harga minyak jadi pemicu.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah merestui maskapai penerbangan yang mengenakan biaya tambahan hingga 15 persen mulai 4 Agustus 2022. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka harga tiket pesawat bakal naik.
Kebijakan itu tertuang dalam Kepeutusan Menteri Perhubungan No.142/2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan sudah berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai penerbangan memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
"Besaran biaya tambahan atau surcharge untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sementara pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai," kata Isnin melalui keterangan resmi, Sabtu (7/8/2022).
Baca juga: Tiket Pesawat, KA, dan Hotel Jadi yang Paling Dicari Pengguna Platform Travel Digital
Besaran penyesuaian ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya adalah No.68/2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Beleid ini juga mengatur agar maskapai melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri dengan besaran 10 persen di atas Tarif Batas Atas (TBA) untuk pesawat jet dan 20 persen di atas TBA untuk pesawat baling-baling (propeller).
Penerapan pengenaan biaya tambahan ini memang bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori. Kemenhub melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.
Isnin mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19. Namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ujarnya.
Dorong Mobilitas Masyarakat
Pemberlakuan tarif yang terjangkau akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.
"Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan." jelasnya.
Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan, Isnin menyatakan pemerintah berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Beternak ayam kampung super atau Jawa Super (joper) memiliki prospek bisnis yang bagus.
Harga pangan 8 Juli 2026: cabai rawit Rp61.900/kg, telur Rp29.050/kg. Cek daftar lengkap harga beras, daging, minyak, dan gula terbaru.
Kontroversi wasit warnai kemenangan Argentina 3-2 atas Mesir di 16 besar Piala Dunia 2026. Messi bawa Albiceleste lolos dramatis.
Top Ten News Harianjogja.com edisi Rabu 8 Juli 2026, mulai dari kunjungan Prabowo-Modi, isu pajak palsu Sleman, hingga kemenangan Timnas U17.
Cek jadwal SIM keliling Kota Jogja Juli 2026 lengkap. Ada layanan pagi hingga malam di Alun-Alun Kidul dan MPP Jogja.