Advertisement
Tarif Ojol Naik pada 10 September, Begini Tanggapan Grab Indonesia
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online (ojol) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.
Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia mengatakan Grab akan menerapkan tarif ojol baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," katanya melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (7/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hampir Separuh Pustu di Bantul Rusak, Ancam Layanan Kesehatan
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Workshop Mindfulness untuk Perawat Jiwa Digelar di Jogja
- PPh 21 DTP Berlaku 2026, Ini Dampaknya bagi Pekerja
- Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti-wanti PHK
- Emas Antam Melonjak Rp40.000, Harga Tembus Rp2,7 Juta per Gram
- Harga Cabai Rawit Merah Masih Tinggi, Telur Ayam Tembus Rp33.800
- Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, bp, dan Vivo Tetap Stabil
Advertisement
Advertisement



