Advertisement
Tarif Ojol Naik pada 10 September, Begini Tanggapan Grab Indonesia
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online (ojol) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.
Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia mengatakan Grab akan menerapkan tarif ojol baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," katanya melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (7/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Campak di Kulonprogo Masih Minim, Dinkes Tetap Siaga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian: UBS Rp3,05 Juta dan Galeri24 Rp3,03 Juta
- Harga Minyak Rontok, Bursa Asia Melonjak: Kospi Naik 5 Persen
- Tarif Tol Semarang-Batang Naik, Ini Rinciannya
- Konsumsi Naik Saat Ramadan dan Lebaran Daya Beli Masih Tertekan
- DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Lapor SPT 2026
- Bahlil Minta Warga Tak Panic Buying BBM Meski Harga Minyak Dunia Naik
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Kompak Naik
Advertisement
Advertisement








