Advertisement
Tarif Ojol Naik pada 10 September, Begini Tanggapan Grab Indonesia
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online (ojol) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.
Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia mengatakan Grab akan menerapkan tarif ojol baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," katanya melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (7/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY Bidik Okupansi Hotel 85 Persen pada 2026
- Asuransi Kesehatan Terus Tumbuh, Ini Tantangan Industri Jiwa
- Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Meroket
- Trump Umumkan Tarif 25 Persen untuk Negara yang Berbisnis dengan Iran
- Pemerintah Siapkan KUR Pertanian Rp300 Triliun pada 2026
- AS Mundur dari Organisasi Global, Pakar UMY Soroti Risiko Dunia
- Indonesia Tak Khawatir Ancaman Tarif Trump soal Iran
Advertisement
Advertisement





