Advertisement
Tarif Ojol Naik pada 10 September, Begini Tanggapan Grab Indonesia
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online (ojol) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.
Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia mengatakan Grab akan menerapkan tarif ojol baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," katanya melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (7/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kesetaraan Difabel Terwujud, Sleman Puncaki Peparda IV DIY
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Update Harga Emas UBS-Galeri24 Hari Ini: Semua Ukuran Tetap Stabil
- Pelaku Pasar Optimistis, IHSG Menguat di Awal Pekan
- Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.415.000 per Gram, Ini Daftar Harganya
- Inflasi November 2025 Turun ke 0,17 Persen, Harga Emas Jadi Pemicu
- BPS Sebut Kenaikan Harga Emas Masih Akan Terjadi
- Airlangga Sebut 66 Persen APBN 2026 untuk Program Prabowo
- Makanan dan Perawatan Pribadi Jadi Pendorong Inflasi DIY November 2025
Advertisement
Advertisement



