Advertisement
Tarif Ojol Naik pada 10 September, Begini Tanggapan Grab Indonesia
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online (ojol) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.
Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia mengatakan Grab akan menerapkan tarif ojol baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," katanya melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (7/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejahatan Jalanan Bantul, Pelajar SMK Terluka Disabet Clurit
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Penjualan Tiket KAI Nataru 2025-2026 Tembus 4,1 Juta
- BRI Salurkan 637 Ambulans Perkuat Layanan Kesehatan Daerah
- Harga Rumah Subsidi 2026 Diusulkan Naik
- Harga Emas Antam Stabil Rp2,488 Juta, Buyback Naik
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- KAI Layani 27,2 Juta Penumpang Selama Nataru 2025-2026
- BPS Catat Kunjungan Wisman November 2025 Capai 1,2 Juta
Advertisement
Advertisement



