Advertisement
Tarif Ojol Naik pada 10 September, Begini Tanggapan Grab Indonesia
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online (ojol) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.
Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia mengatakan Grab akan menerapkan tarif ojol baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," katanya melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (7/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Beto Goncalves Ceritakan Debut di PSIS dan Reuni dengan Fachruddin
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Tembus 694 Ribu
- Pemerintah Targetkan Beras Satu Harga Nasional Mulai 2026
- Rupiah Melemah ke Rp16.855 Dipicu Tekanan Global dan Dolar AS
- AMDATARA Siap Dorong Transformasi Industri AMDK
- PHRI DIY Bidik Okupansi Hotel 85 Persen pada 2026
- Asuransi Kesehatan Terus Tumbuh, Ini Tantangan Industri Jiwa
- Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Meroket
Advertisement
Advertisement



