Advertisement
Tarif Ojol Naik pada 10 September, Begini Tanggapan Grab Indonesia
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online (ojol) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.
Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia mengatakan Grab akan menerapkan tarif ojol baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," katanya melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (7/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengolahan Sampah Mandiri Jogja Diperkuat Usai TPST Piyungan Tutup
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- UGM: Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai di Tengah Banyak Tekanan
- Harga Emas Pegadaian Naik, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat
- OJK Blokir Ribuan Pinjol Ilegal dan Nomor Penagih
- AS Mundur dari Organisasi Global, Ekonomi Dunia Makin Tak Pasti
- Harga Emas Antam Naik Rp25.000, Tembus Rp2,6 Juta
- Harga Cabai Rawit Rp58.250, Telur Rp32.450 per Kg
- BI DIY Catat Outflow Uang Kartal Akhir 2025 Lampaui Rp1 Triliun
Advertisement
Advertisement



