Advertisement
Tarif Ojol Naik pada 10 September, Begini Tanggapan Grab Indonesia
Ilustrasi. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online (ojol) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang diumumkan pada 7 September 2022.
Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs, Grab Indonesia mengatakan Grab akan menerapkan tarif ojol baru pada platform sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Advertisement
"Sebagai pengenalan dan penyesuaian, maka setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen," katanya melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (7/9/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Restorasi Gumuk Pasir Bantul Menjadi Fokus Penataan Pantai Selatan
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Perusahaan UEA Kembangkan Kawasan Terpadu di IKN Senilai Rp4 Triliun
- Karyawan Amazon Olok Aturan Jeff Bezos di Tengah Isu PHK
- Harga Emas Pegadaian Awal Pekan Stabil, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak
- LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Indeks Persaingan Usaha Tunjukkan Tren Positif pada 2025
- Rupiah Menguat ke Rp16.782 Saat Uji Calon Deputi BI Berjalan
Advertisement
Advertisement



