Advertisement
Ini Syarat Pengusaha Dapat BLT UMKM
![Ini Syarat Pengusaha Dapat BLT UMKM](https://img.harianjogja.com/posts/2022/11/13/1117527/uang-ilustrasi-2.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - BLT UMKM masih menjadi salah satu jenis bansos yang ditunggu oleh pelaku UMKM di Indonesia.
BACA JUGA : Mau Dapat BLT UMKM? Ini Ketentuannya
Advertisement
Bagaimana tidak, bantuan sosial yang satu ini akan memberikan uang sebesar Rp1,2 juta kepada mereka yang memenuhi syarat.
Proses pencarian BLT UMKM ini berbeda dari beberapa jenis bansos lainnya. Hal tersebut lantaran BLT UMKM diurusi langsung oleh pemerintah daerah.
Beberapa daerah di Indonesia sudah membuka pendaftaran penerima BLT UMKM ini.
Sebut saja daerah di Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Pendaftaran dibuka dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Meski demikian masih banyak juga daerah yang belum memberikan hilal kapan BLT UMKM ini akan cair.
Perlu diketahui, Menkop UKM Teten Masduki sebelumnya mengungkap jika BLT UMKM akan diberikan kepada 6 juta pelaku usaha.
Namun yang perlu digarisbawahi, tidak sembarang pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM ini. Setidaknya, inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM 2022.
Syarat pengusaha mendapat BLT UMKM:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro dan menengah.
3. Bukan penerima BLT UMKM tahun 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
- Gibran Minta Teguh Prakosa Berjejaring dengan Pemerintah Pusat dan Pengusaha
- Tepergok Curi Ponsel Marbot Masjib, Pemuda Karangmalang Sragen Ditangkap Warga
- Kemenag Serahkan SK Izin Operasional YBM BRILiaN Sebagai LAZ Skala Nasional
- Resmikan Pasar Jongke Solo, Presiden Jokowi Akui Kaget dan Sampaikan Pesan ini
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (27/7/) Anjlok Jadi Rp1,386 Juta per Gram
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu Ke Amerika
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
Advertisement
Advertisement