Advertisement
Ini Syarat Pengusaha Dapat BLT UMKM
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - BLT UMKM masih menjadi salah satu jenis bansos yang ditunggu oleh pelaku UMKM di Indonesia.
BACA JUGA : Mau Dapat BLT UMKM? Ini Ketentuannya
Advertisement
Bagaimana tidak, bantuan sosial yang satu ini akan memberikan uang sebesar Rp1,2 juta kepada mereka yang memenuhi syarat.
Proses pencarian BLT UMKM ini berbeda dari beberapa jenis bansos lainnya. Hal tersebut lantaran BLT UMKM diurusi langsung oleh pemerintah daerah.
Beberapa daerah di Indonesia sudah membuka pendaftaran penerima BLT UMKM ini.
Sebut saja daerah di Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Pendaftaran dibuka dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Meski demikian masih banyak juga daerah yang belum memberikan hilal kapan BLT UMKM ini akan cair.
Perlu diketahui, Menkop UKM Teten Masduki sebelumnya mengungkap jika BLT UMKM akan diberikan kepada 6 juta pelaku usaha.
Namun yang perlu digarisbawahi, tidak sembarang pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM ini. Setidaknya, inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM 2022.
Syarat pengusaha mendapat BLT UMKM:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro dan menengah.
3. Bukan penerima BLT UMKM tahun 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.
5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
- Modus Penipuan Siber Berkembang, Ini Jenisnya Kata OJK
- Harga Emas Hari Ini Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
Advertisement
Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- Tips untuk Investor Pemula Bisa Investasi Perak secara Aman
- Bapanas Pastikan Stok Gula Aman Jelang Natal dan Tahun Baru
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
Advertisement
Advertisement




