Advertisement

Promo November

Ini Syarat Pengusaha Dapat BLT UMKM

Hesti Puji Lestari
Minggu, 13 November 2022 - 14:07 WIB
Jumali
Ini Syarat Pengusaha Dapat BLT UMKM Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - BLT UMKM masih menjadi salah satu jenis bansos yang ditunggu oleh pelaku UMKM di Indonesia.

BACA JUGA : Mau Dapat BLT UMKM? Ini Ketentuannya

Advertisement

Bagaimana tidak, bantuan sosial yang satu ini akan memberikan uang sebesar Rp1,2 juta kepada mereka yang memenuhi syarat.

Proses pencarian BLT UMKM ini berbeda dari beberapa jenis bansos lainnya. Hal tersebut lantaran BLT UMKM diurusi langsung oleh pemerintah daerah.

Beberapa daerah di Indonesia sudah membuka pendaftaran penerima BLT UMKM ini.

Sebut saja daerah di Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat dan Aceh. Pendaftaran dibuka dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Meski demikian masih banyak juga daerah yang belum memberikan hilal kapan BLT UMKM ini akan cair.

Perlu diketahui, Menkop UKM Teten Masduki sebelumnya mengungkap jika BLT UMKM akan diberikan kepada 6 juta pelaku usaha.

Namun yang perlu digarisbawahi, tidak sembarang pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM ini. Setidaknya, inilah beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM 2022.

Syarat pengusaha mendapat BLT UMKM:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

2. Memiliki usaha berskala mikro dan menengah.

3. Bukan penerima BLT UMKM tahun 2020 dan 2021.

4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.

5. Usaha dibuktikan dengan kepemilikan bukti NIB atau SKU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pelaku Praktik Politik Uang Bakal Ditindak Tegas Polres Kulonprogo, Ini Hukumannya

Kulonprogo
| Sabtu, 23 November 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement