Advertisement
Diduga Minyakita Banyak Dijual Daring, Mendag Berangus Akun E-Commerce
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7 - 2022) / BISNIS/Indra Gunawan.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus kelangkaan minyak goreng subsidi Minyakita terungkap akibat bocornya pendistribusian. Kementerian Perdagangan atau Kemendag menduga produk Minyakita banyak dijual secara daring.
Alhasil, di tengah kelangkaan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan takedown terhadap sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita di media sosial, di antaranya Facebook dan Instagram.
Advertisement
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan upaya dilakukan karena makin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga mengganggu ketersediaan produk dan melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter.
“Kemendag menurunkan 6.678 tautan dari beberapa marketplace serta melakukan pengamanan terhadap 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang berjualan di media sosial seperti Facebook dan Instagram,” kata Zulkifli dalam keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Klitih Digaungkan Jadi Musuh Bersama
Aksi takedown ini dilakukan setelah kementerian tersebut menemukan sekitar 515 ton stok Minyakita produksi PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda pada Desember 2022 tidak didistribusikan di tengah kelangkaan produk tersebut.
Stok tersebut ditemukan oleh rombongan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri pada saat inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek di perusahaan itu, Selasa (7/2/2023).
Zulkifli menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyak akan mendapat perhatian ekstra melalui pengawasan intensif, termasuk di pasar daring.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan PP No. 80/ 2019 dan Permendag No. 49/2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Truk Masuk Jurang di Lendah Kulonprogo, Kernet Terjepit
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Meski Harga Emas Terkoreksi, EMAS Tetap Menarik Secara Fundamental
- Kadin DIY Tegaskan Dukungan RPJMD dan Penguatan UMKM
- Danantara Siap Borong Saham Saat IHSG Melemah Pekan Ini
- Demutualisasi BEI Buka Peluang Asing Jadi Pemegang Saham
- OJK Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal Nasional
- DJP Perbarui Daftar Negara AEOI CRS, Kini Jangkau Aset Kripto
- Cek Legalitas Pinjol: OJK Rilis 95 Fintech Resmi Februari 2026
Advertisement
Advertisement



