Advertisement
Resmi! Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik Ditetapkan 0%
Ilustrasi mobil listrik atau kendaraan listrik. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi menetapkan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai sebesar nol persen.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat 2023.
Advertisement
Mengacu pada beleid tersebut, seluruh jenis kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari tarif PKB maupun BBNKB.
Pada ayat 1 pasal 10 Permendagri No 6/2023 disebutkan, “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB.”
Selanjutnya, “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.”
Namun, untuk pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis baterai tersebut tidak termasuk kendaraan hasil konversi.
Hal itu termaktub dalam ayat 3 pasal 10. Penjelasan dasar pengenaan BBNKB dan PKB menurut beleid itu yakni, untuk PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang mengacu pada Harga Pasar Umum pada pekan pertama Desember 2022.
BACA JUGA: Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Khusus PKB, dasar pengenaan itu dikalikan dengan unsur bobot koefisien sesuai dengan potensi kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan.
Lebih jauh, untuk BBNKB, dihitung dari NJKB diperoleh dari harga kosong sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun PKB. Peraturan ini pun menggantikan beleid sebelumnya yaitu Permendagri No 82/2022.
Dalam peraturan itu, kendaraan listrik masih dikenakan tarif PKB maupun BBNKB. Pada ayat 1 pasal 11, disebutkan PKB kendaraan listrik paling tinggi dikenakan 10% dari dasar pengenaan PKB. Hal sama juga diterapkan untuk pengenaan BBNKB.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS & Galeri24
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Nasional Turun
- Harga BBM Pertamina hingga Shell Stabil Jelang Nataru
- Samsung Biologics Akuisisi Pabrik Obat GSK US$280 Juta
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
Advertisement
Advertisement




