Advertisement
Resmi! Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik Ditetapkan 0%

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi menetapkan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai sebesar nol persen.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 6/2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat 2023.
Advertisement
Mengacu pada beleid tersebut, seluruh jenis kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari tarif PKB maupun BBNKB.
Pada ayat 1 pasal 10 Permendagri No 6/2023 disebutkan, “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB.”
Selanjutnya, “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.”
Namun, untuk pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis baterai tersebut tidak termasuk kendaraan hasil konversi.
Hal itu termaktub dalam ayat 3 pasal 10. Penjelasan dasar pengenaan BBNKB dan PKB menurut beleid itu yakni, untuk PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang mengacu pada Harga Pasar Umum pada pekan pertama Desember 2022.
BACA JUGA: Tak Hanya Kurangi Emisi, Kendaraan Listrik Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM
Khusus PKB, dasar pengenaan itu dikalikan dengan unsur bobot koefisien sesuai dengan potensi kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan.
Lebih jauh, untuk BBNKB, dihitung dari NJKB diperoleh dari harga kosong sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun PKB. Peraturan ini pun menggantikan beleid sebelumnya yaitu Permendagri No 82/2022.
Dalam peraturan itu, kendaraan listrik masih dikenakan tarif PKB maupun BBNKB. Pada ayat 1 pasal 11, disebutkan PKB kendaraan listrik paling tinggi dikenakan 10% dari dasar pengenaan PKB. Hal sama juga diterapkan untuk pengenaan BBNKB.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Jelang Putusan MK Usia Minimal Cawapres, Posko Gibran Sak Dadine Beroperasi
- Boyolali Dominan Cerah Berawan, Simak Prakiraan Cuaca Kamis 28 September
- Klaten Masih Panas dan Kering, Simak Info Prakiraan Cuaca Kamis 28 September
- Cerah dan Panas di Wonogiri, Berikut Prakiraan Cuaca Lengkap Kamis 28 September
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Sederet Rangkaian HUT Kota Jogja ke-267, Ada Wayang Jogja Night Carnival
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- ATM Link Bank BUMN Luncurkan Wajah Baru, 335 Fitur Jadi 1 ATM
- 10 Pemain Besar Pinjol Resmi OJK, AdaKami Urutan Ketiga
- TikTok Tak Bayar Pajak Transaksi E-commerce
- Pemda DIY Memastikan Seluruh Warga Terlindungi JKN
- Berkah Gelegar Cuan PLN Mobile, Kastalim Terima Hadiah Mobil Listrik Langsung dari General Manager PLN
- Menteri PUPR Membujuk Investor China Agar Mau Menanam Modal di IKN
- Kenaikan Harga Beras Bakal Kerek Inflasi September? Ini Kata BPS DIY
Advertisement
Advertisement