Advertisement
Bank BPD DIY Tandatangani Perjanjian Induk Repo
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan perjanjian induk repo di Jakarta, Senin (29/5/2023). - Istimewa
Advertisement
JAKARTA—Bank BPD DIY bersama sejumlah bank nasional menandatangani perjanjian induk Repurchase Agreement (Repo) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 76 entitas perbankan di Indonesia. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Transaksi repo merupakan perjanjian pinjaman dana dengan jaminan berupa Surat Berharga Negara (SBN). Penandatanganan tersebut merupakan langkah untuk mengembangkan pasar repo khususnya dalam memperluas jumlah pelaku repo perbankan.
Advertisement
Sebelumnya, Bank Indonesia telah melakukan serangkaian survei pemetaan minat adopsi perjanjian repo oleh perbankan.
Direktur Utama Bank BPD DIY, Santoso Rohmad sangat mendukung penandatanganan perjanjian tersebut.
Menurutnya, melalui perjanjian ini Bank BPD DIY dapat memperluas jaringan antarbank dalam melakukan transaksi repo guna pengelolaan likuiditas serta meningkatkan pendapatan dari sisi ketrisurian.
“Kami juga berharap melalui perjanjian ini Bank BPD DIY bisa mendukung dan memperkuat aktivitas serta memperluas jaringan pasar repo sekaligus mendorong perkembangan pasar uang dan pasar sekunder SBN yang menjadi agunan transaksi repo” ungkapnya
Perbankan dapat memanfaatkan transaksi repo untuk pengelolaan likuiditas, bridging finance serta meningkatkan pendapatan.
Berdasarkan data BI, jumlah bank pelaku repo hingga Mei 2023 tercatat sebanyak 50 bank. Secara rata-rata terdapat 35 bank yang melakukan transaksi repo setiap bulannya dan terus meningkat dibandingkan rata-rata pelaku selama tiga tahun terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






