Advertisement
Lagi, Indonesia Naik Kelas Jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas
Ilustrasi inflasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Berdasarkan rilis Bank Dunia pada 1 Juli 2023, Indonesia kembali berhasil naik kelas menjadi negara berpendapatan menengah atas atau upper middle-income country.
Berdasarkan catatan Bank Dunia, Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia naik sebesar 9,8 persen menjadi US$4.580 pada 2022.
Advertisement
Untuk diketahui, pada 2019, Indonesia sempat masuk ke dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas dengan GNI per kapita sebesar US$4.070. Namun, Indonesia turun posisi ke dalam kelompok negara berpendapatan menengah bawah pada 2020 akibat pandemi Covid-19 yang menghentikan hampir seluruh aktivitas ekonomi dunia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa Indonesia berhasil naik menjadi upper-middle income country, bahkan di saat ambang batas klasifikasinya naik mengikuti kenaikan inflasi global.
Baca juga: Waspada! Anthrax Kembali Muncul di Gunungkidul, 5 Sapi Mati
Febrio mengatakan, kembalinya Indonesia ke kelompok negara berpendapatan menengah atas tidak terlepas dari efektivitas penanganan pandemi, pelaksanaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), serta transformasi ekonomi melalui hilirisasi SDA.
“Berbagai instrumen APBN melalui program PC-PEN 2020-2022 berperan penting dalam memberikan bantalan kebijakan di masa krisis pandemi serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, dampak signifikan kebijakan hilirisasi SDA telah mendongkrak kinerja ekspor dan memperkuat keseimbangan eksternal Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/7/2023).
Dia pun mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara di dunia yang mampu pulih cepat dan kuat.
"Pemerintah berkomitmen terus menjaga kualitas pemulihan perekonomian. Ini ditunjukkan dengan penurunan tingkat kemiskinan kembali menjadi satu digit pada 2021 dan konsistensi penurunan tingkat pengangguran yang terus mendekati level prapandemi," katanya.
Lebih lanjut, imbuhnya, peningkatan GNI per kapita secara signifikan pada 2022 tersebut menjadi pijakan yang kuat untuk mewujudkan Visi Indonesia Maju 2045.
Pasalnya, untuk bisa menjadi negara berpendapatan tinggi sebelum tahun 2045, dibutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada kisaran 6 hingga 7 persen secara konsisten.
Dalam hal ini, Febrio mengatakan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan implementasi agenda reformasi struktural dan transformasi ekonomi yang menjadi prasyarat mutlak untuk terus meningkatkan daya saing, produktivitas, dan nilai tambah tinggi perekonomian nasional.
Untuk memastikan keberhasilan berbagai upaya transformasi struktural, pemerintah juga terus mendukung pengembangan SDM yang berkualitas, infrastruktur yang memadai, serta sistem regulasi dan birokrasi yang lebih memberikan kepastian dan kemudahan bagi aktivitas investasi dan dunia usaha.
"Selain memastikan keberlanjutan upaya dalam jangka menengah-panjang, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui penguatan perlindungan sosial, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan pengendalian inflasi dalam jangka pendek,“ tutur Febrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, UBS & Galeri24
- Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Nasional Turun
- Harga BBM Pertamina hingga Shell Stabil Jelang Nataru
- Samsung Biologics Akuisisi Pabrik Obat GSK US$280 Juta
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- Viral Roti O Tolak Pembayaran Tunai, Ini Aturan Tegas BI
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
Advertisement
Advertisement




