Advertisement

Promo November

Ahok: Pertamina is The Real Investor for IKN

Alifian Asmaaysi
Selasa, 11 Juli 2023 - 11:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Ahok: Pertamina is The Real Investor for IKN Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. - Instagram @basukibtp

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Pertamina (Persero) mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan menjadi investor pembangunan kawasan resort hingga pusat penelitian dan pengembangan (research and development center).

Informasi tersebut diperoleh usai Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengonfirmasi bahwa pihaknya secara resmi akan menjadi investor di IKN.

Advertisement

"Pertamina is the real investor for IKN," ujar Ahok dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (11/7/2023). 

Mengenai investasi Pertamina tersebut, dilaporkan bahwa Pertamina akan membangun kawasan resort 1.000 kamar, lapangan golf 36 holes, rumah sakit, universitas bertema vokasi, dan pusat research and development.

Rencananya, Ahok menambahkan, investasi Pertamina di IKN diharapkan segera terlaksana dalam waktu dekat. Bahkan, manajemen Pertamina menargetkan sebelum Agustus 2024 akan ada investasi yang terwujud.

Baca juga: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Disdikpora DIY Melarang Perpeloncoan

Dengan demikian, Pertamina nantinya dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang disiapkan untuk menunjang kemudahan berusaha di IKN, seperti tax holiday, super tax deduction, hingga berbagai fasilitas kemudahan berusaha lainnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal pembangunan IKN Nusantara. 

Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 

Dalam pasal 188 PP Nomor 17 tahun 2022 disebutkan, pemberian fasilitas atau insentif fiskal dapat berupa pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, atau tax holiday, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement