Advertisement
Ahok: Pertamina is The Real Investor for IKN
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. - Instagram @basukibtp
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Pertamina (Persero) mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan menjadi investor pembangunan kawasan resort hingga pusat penelitian dan pengembangan (research and development center).
Informasi tersebut diperoleh usai Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengonfirmasi bahwa pihaknya secara resmi akan menjadi investor di IKN.
Advertisement
"Pertamina is the real investor for IKN," ujar Ahok dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (11/7/2023).
Mengenai investasi Pertamina tersebut, dilaporkan bahwa Pertamina akan membangun kawasan resort 1.000 kamar, lapangan golf 36 holes, rumah sakit, universitas bertema vokasi, dan pusat research and development.
Rencananya, Ahok menambahkan, investasi Pertamina di IKN diharapkan segera terlaksana dalam waktu dekat. Bahkan, manajemen Pertamina menargetkan sebelum Agustus 2024 akan ada investasi yang terwujud.
Baca juga: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Disdikpora DIY Melarang Perpeloncoan
Dengan demikian, Pertamina nantinya dapat memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang disiapkan untuk menunjang kemudahan berusaha di IKN, seperti tax holiday, super tax deduction, hingga berbagai fasilitas kemudahan berusaha lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal pembangunan IKN Nusantara.
Adapun, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam pasal 188 PP Nomor 17 tahun 2022 disebutkan, pemberian fasilitas atau insentif fiskal dapat berupa pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, atau tax holiday, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
Advertisement
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Tumbuhkan Ekonomi di Daerah, Pemerintah Optimalkan Seluruh Bandara
- Disperindag Kesulitan Cegah Baju Impor Bekas Ilegal Masuk DIY
- Hyundai Siap Garap Proyek Mobil Nasional Indonesia Berbasis Listrik
- Pakar UMY Bilang Pelarangan Thrifting Butuh Masa Transisi
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Turun, UBS dan Galeri24 Naik
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
Advertisement
Advertisement




