Advertisement
Ini Beda Nasabah Biasa dan Nasabah Prioritas
 Nasabah bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (12/5)./Bisnis Indonesia- - Felix Jody Kinarwan
                Nasabah bertransaksi di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (12/5)./Bisnis Indonesia- - Felix Jody Kinarwan
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Istilah nasabah sudah umum diketahui masyarakat Indonesia dan sering digunakan dalam layanan jasa keuangan, khususnya perbankan. Terdapat juga istilah nasabah prioritas dalam industri perbankan, apa bedanya dengan nasabah biasa?
BACA JUGA: Nasabah Kaya Raya Masih Rajin Simpan Dana di Bank
Advertisement
Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nasabah adalah pihak yang menjadi pengguna jasa dari suatu bank, baik individu maupun kelompok atau lembaga.
Nasabah juga dapat diartikan sebagai pihak individu maupun lembaga yang menggunakan jasa layanan dari bank, memiliki rekening tabungan dan simpanan di bank, serta melakukan transaksi lainnya.
Namun, istilah nasabah tidak terbatas pada perbankan karena industri asuransi juga menggunakan istilah ini untuk menyebut orang yang memanfaatkan layanan.
Pada industri perbankan, sering ditemui istilah nasabah prioritas. Lalu, apa bedanya nasabah prioritas dengan nasabah biasa?
Dilansir dari ocbcnisp.com, nasabah prioritas mendapatkan keistimewaan layanan dan fasilitas perbankan yang akan didapatkan. Terdapat sejumlah layanan dan fasilitas yang dimiliki nasabah prioritas tidak didapatkan oleh nasabah biasa.
Nasabah prioritas mendapatkan keistimewaan karena telah mempercayakan pengelolaan aset atau hartanya dalam jumlah tinggi pada bank yang bersangkutan.
Untuk menjadi nasabah prioritas, biasanya bank memiliki syarat yang harus dipenuhi, salah satunya saldo minimal nasabah.
BCA misalnya, memiliki ketentuan nasabah harus memiliki total rata-rata saldo simpanan (tabungan+giro+deposito) dan investasi dalam 3 bulan terakhir minimal Rp1 miliar. Tentunya, nilai saldo minimal tersebut berbeda dengan ketentuan untuk nasabah biasa.
(Sumber: Bisnis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Telur Ayam Rp31 Ribu per Kg
- Hingga Q3 2025, Danamon Raih Laba Rp2,8 Triliun atau Tumbuh 21 Persen
- Tumbuhkan Ekonomi di Daerah, Pemerintah Optimalkan Seluruh Bandara
- Disperindag Kesulitan Cegah Baju Impor Bekas Ilegal Masuk DIY
- Hyundai Siap Garap Proyek Mobil Nasional Indonesia Berbasis Listrik
Advertisement
Advertisement






















 
            
