Advertisement

Keuangan Syariah: Pembelian Sika Kini Bisa lewat ICDX

Media Digital
Senin, 24 Juli 2023 - 18:07 WIB
Maya Herawati
Keuangan Syariah: Pembelian Sika Kini Bisa lewat ICDX Kantor ICDX Group - ist - ICDX

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX)  memfasilitasi industri perbankan untuk melakukan transaksi pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarabank (Sika).

Sika adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad murabahah.

Advertisement

BACA JUGA: Perluasan TPAS Wukirsari Belum Juga Jelas, Gunungkidul Kian Dekati Darurat Sampah

“Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah,” kata P Giri Hatmoko, Corporate Communication Head, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange Group dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan sayariah per desember 2022 tercatat 802 Triliun atau 7,09% dari total pembiayaan perbankan konvensional.

Sementara itu, pemerintah mentargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah pada 2024 mencapai  20% atau sebesar Rp2,263 triliun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI

Kulonprogo
| Minggu, 11 Mei 2025, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement