Advertisement
Keuangan Syariah: Pembelian Sika Kini Bisa lewat ICDX
Kantor ICDX Group - ist - ICDX
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) memfasilitasi industri perbankan untuk melakukan transaksi pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarabank (Sika).
Sika adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad murabahah.
Advertisement
BACA JUGA: Perluasan TPAS Wukirsari Belum Juga Jelas, Gunungkidul Kian Dekati Darurat Sampah
“Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah,” kata P Giri Hatmoko, Corporate Communication Head, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange Group dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan sayariah per desember 2022 tercatat 802 Triliun atau 7,09% dari total pembiayaan perbankan konvensional.
Sementara itu, pemerintah mentargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah pada 2024 mencapai 20% atau sebesar Rp2,263 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Halaman SDN Kokap Longsor Dini Hari, Bangunan di Bawahnya Rusak Parah
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- PPh 21 DTP Berlaku 2026, Ini Dampaknya bagi Pekerja
- Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti-wanti PHK
- Emas Antam Melonjak Rp40.000, Harga Tembus Rp2,7 Juta per Gram
- Harga Cabai Rawit Merah Masih Tinggi, Telur Ayam Tembus Rp33.800
- Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, bp, dan Vivo Tetap Stabil
- IHSG Tembus Rekor Baru, Pasar Optimistis BI Tahan Suku Bunga
Advertisement
Advertisement



