Keuangan Syariah: Pembelian Sika Kini Bisa lewat ICDX

Media Digital
Media Digital Senin, 24 Juli 2023 18:07 WIB
Keuangan Syariah: Pembelian Sika Kini Bisa lewat ICDX

Kantor ICDX Group - ist/ICDX

Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX)  memfasilitasi industri perbankan untuk melakukan transaksi pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarabank (Sika).

Sika adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad murabahah.

BACA JUGA: Perluasan TPAS Wukirsari Belum Juga Jelas, Gunungkidul Kian Dekati Darurat Sampah

“Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah,” kata P Giri Hatmoko, Corporate Communication Head, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange Group dalam keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan sayariah per desember 2022 tercatat 802 Triliun atau 7,09% dari total pembiayaan perbankan konvensional.

Sementara itu, pemerintah mentargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah pada 2024 mencapai  20% atau sebesar Rp2,263 triliun

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online