Kasus KUR Sanden, BRI Bantul Dukung Pengusutan pihak Kepolisian
BRI Bantul dukung pengusutan kasus korupsi KUR di Sanden, akui rugi finansial dan reputasi akibat ulah oknum.
Utang - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan nomor debt collector. Tindakan ini dilakukan seiring dengan dihentikannya ribuan entitas ilegal pada periode 1 Januari hingga 30 April 2025. Selain itu ada puluhan ribu laporan penipuan telah ditindaklanjuti.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menyampaikan penegakan ketentuan perlindungan konsumen merupakan prioritas utama. Salah satu fokus utama OJK dilakukan lewat pemantauan entitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, melalui Satgas PASTI pada periode 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Friderica, Jumat (9/5/2025).
Selain itu, lanjut Friderica, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
BACA JUGA: Long Weekend Waisak Teras Malioboro Beskalan Sepi, Pedagang Pilih Tutup Lapak
“Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.899 pengaduan berasal dari praktik pinjaman online ilegal, dan 424 terkait investasi ilegal,” katanya.
Untuk mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan, OJK bersama anggota Satgas PASTI, didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Hingga 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan, terdiri atas 70.819 laporan dari Pelaku Usaha Sektor Keuangan dan 34.383 laporan langsung dari korban.
Dari laporan tersebut, tercatat sebanyak 172.624 rekening terkait penipuan keuangan. Sebanyak 42.504 rekening berhasil diblokir. Nilai kerugian yang telah dilaporkan korban mencapai Rp2,1 triliun, dengan total dana korban yang diblokir mencapai Rp138,9 miliar.
Dalam upaya penegakan aturan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK juga menjatuhkan 55 peringatan tertulis kepada 49 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK selama periode yang sama. Tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga kepatuhan pasar (market conduct).
Sebanyak 93 PUJK juga tercatat telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp17,68 miliar dan USD 3.281. Sementara itu, dua PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda dan dua lainnya dikenakan sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan.
“OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebagai hasil pengawasan langsung atau tidak langsung agar PUJK senantiasa melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ungkap Friderica.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BRI Bantul dukung pengusutan kasus korupsi KUR di Sanden, akui rugi finansial dan reputasi akibat ulah oknum.
Dembele cetak hattrick cepat saat Prancis kalahkan Norwegia 4-1 dan lolos ke 32 besar Piala Dunia 2026.
Jelang DCF 2026, pengelola homestay Dieng diminta tak menaikkan harga berlebihan demi menjaga citra wisata.
Kasus dugaan korupsi mesin susu DIY disorot. Proyek Rp4,62 miliar belum bisa dimanfaatkan, Kejati sita 35 dokumen.
Zico sebut Jepang kini lebih kuat jelang lawan Brasil di Piala Dunia 2026. Samurai Biru tak lagi bisa diremehkan.
Sensus Ekonomi 2026 di Sleman resmi dimulai. Data usaha jadi dasar kebijakan dan arah pembangunan ekonomi daerah.