Advertisement
Hore, Kini Semua Bisa Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta, Asal...
Pengunjung mencoba motor listrik Gesit di Jakarta, Selasa (3/1/2023). Bisnis - Abdurachman
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sekarang semua orang bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik setelah pemerintah melakukan revisi terhadap aturan subsidi motor listrik Rp7 juta.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sedang merevisi aturan bantuan pemerintah dalam pembelian motor listrik. Syarat lama akan dihapuskan, tapi persyaratan baru lebih mudah.
Advertisement
"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik," kata Agus di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/7/2023).
Seperti diketahui, pada Maret 2023 lalu aturan pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta telah ditetapkan.
Salah satu aturannya membahas tentang kategori masyarakat yang diperbolehkan membeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta tersebut.
Baca juga: Anggaran Terbatas, DIY Masih Kekurangan Lampu Jalan
Sebelumnya, prioritas subdisi pembelian motor listrik akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Namun kini, semua pemilik KTP bisa mendapatkan subsidi tersebut. Pemerintah mengatakan bahwa 1 KTP bisa mendapatkan 1 kesempatan untuk membeli motor listrik dengan subsidi.
Berdasarkan aturan sebelumnya, pemerintah menyediakan anggaran subsidi untuk 200 ribu unit pada tahun ini dan 600 ribu unit pada 2024.
Namun hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan dan tersisa 198.698 unit menurut situs Sisapira. Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.
Karena berada di bawah target, maka pemerintah memutuskan merevisi syarat subsidi motor listrik Rp7 juta sebelumnya. Kapan aturan baru mulai berlaku? secepatnya, namun semua masih menunggu pengumuman lanjutan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan dan BBM Tekan Inflasi Jogja Saat Lebaran
- Stok Beras Digenjot, Bulog Siapkan Langkah Hadapi Kemarau Panjang
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya
- Sensus Ekonomi 2026 DIY Libatkan AI, Ini Dampaknya
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- 133 Barang Tertinggal di KAI Jogja Saat Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement







