Advertisement
Hore, Kini Semua Bisa Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta, Asal...
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sekarang semua orang bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik setelah pemerintah melakukan revisi terhadap aturan subsidi motor listrik Rp7 juta.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sedang merevisi aturan bantuan pemerintah dalam pembelian motor listrik. Syarat lama akan dihapuskan, tapi persyaratan baru lebih mudah.
Advertisement
"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik," kata Agus di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/7/2023).
Seperti diketahui, pada Maret 2023 lalu aturan pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta telah ditetapkan.
Salah satu aturannya membahas tentang kategori masyarakat yang diperbolehkan membeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta tersebut.
Baca juga: Anggaran Terbatas, DIY Masih Kekurangan Lampu Jalan
Sebelumnya, prioritas subdisi pembelian motor listrik akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Namun kini, semua pemilik KTP bisa mendapatkan subsidi tersebut. Pemerintah mengatakan bahwa 1 KTP bisa mendapatkan 1 kesempatan untuk membeli motor listrik dengan subsidi.
Berdasarkan aturan sebelumnya, pemerintah menyediakan anggaran subsidi untuk 200 ribu unit pada tahun ini dan 600 ribu unit pada 2024.
Namun hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan dan tersisa 198.698 unit menurut situs Sisapira. Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.
Karena berada di bawah target, maka pemerintah memutuskan merevisi syarat subsidi motor listrik Rp7 juta sebelumnya. Kapan aturan baru mulai berlaku? secepatnya, namun semua masih menunggu pengumuman lanjutan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Diklaim Mampu Menarik Investasi dari Jepang
- Harga Rokok di Indonesia Disebut Terlalu Murah, Picu Banyaknya Perokok
- Wuih! Bank Dunia Sebut Harga Beras di Indonesia Termahal se-Asia Tenggara
- Momen 5 Tahun Transformasi BUMN, PLN Lakukan Penyalaan Pertama Bantuan Pasang Baru Listrik di DIY
- Volkswagen Bakal Tutup Pabrik di Jerman, 15000 Karyawan Terancam PHK
Advertisement
Jadwal KA Prameks Kamis 26 September 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja dan Stasiun Kutoarjo Purworejo
Advertisement
Melihat Destinasi Wisata Stroberi di Kaki Rinjani, Selalu Ramai Pengunjung
Advertisement
Berita Populer
- Ini Penyebab Penerbangan Langsung Bangkok-Jogja Belum Terealisasi, GIPI DIY: Masih Transit di Soekarno-Hatta
- Frontliner Championship BPDSI 2024: Satpam dan Teller Bank BPD DIY Berhasil Raih Gelar Juara
- Gaming Fever Terbesar Asia, MSI Bersinar di Tokyo Game Show 2024
- Data Wisnus Perdana Dirilis, GIPI DIY: Jadi Panduan Bisnis Plan 2025
- Pakar Ekonomi Prediksi Inflasi DIY Masih Berlanjut di September 2024
- Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Diklaim Mampu Menarik Investasi dari Jepang
- Ksatria JNE Bogor Haggies Mugara Raih Medali Emas dan Perak PON XXI Aceh-Sumut
Advertisement
Advertisement