Advertisement
Hore, Kini Semua Bisa Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta, Asal...

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sekarang semua orang bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik setelah pemerintah melakukan revisi terhadap aturan subsidi motor listrik Rp7 juta.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sedang merevisi aturan bantuan pemerintah dalam pembelian motor listrik. Syarat lama akan dihapuskan, tapi persyaratan baru lebih mudah.
Advertisement
"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik," kata Agus di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/7/2023).
Seperti diketahui, pada Maret 2023 lalu aturan pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta telah ditetapkan.
Salah satu aturannya membahas tentang kategori masyarakat yang diperbolehkan membeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta tersebut.
Baca juga: Anggaran Terbatas, DIY Masih Kekurangan Lampu Jalan
Sebelumnya, prioritas subdisi pembelian motor listrik akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Namun kini, semua pemilik KTP bisa mendapatkan subsidi tersebut. Pemerintah mengatakan bahwa 1 KTP bisa mendapatkan 1 kesempatan untuk membeli motor listrik dengan subsidi.
Berdasarkan aturan sebelumnya, pemerintah menyediakan anggaran subsidi untuk 200 ribu unit pada tahun ini dan 600 ribu unit pada 2024.
Namun hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan dan tersisa 198.698 unit menurut situs Sisapira. Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.
Karena berada di bawah target, maka pemerintah memutuskan merevisi syarat subsidi motor listrik Rp7 juta sebelumnya. Kapan aturan baru mulai berlaku? secepatnya, namun semua masih menunggu pengumuman lanjutan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
- Ini Rencana Penyaluran Kedit BBNI Saat Kantongi Rp55 Triliun Dana Pemerintah
- Pendiri Wings Group, Harjo Sutanto Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24, 15 September 2025
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Hingga Juli 2025, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.089 Triliun
- Pekerja Bisa Nikmati Relaksasi Bunga KPR Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Anggaran Rp114 Triliun untuk Kemenkes 2026 Disepakati Komisi IX DPR
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
Advertisement
Advertisement