Advertisement
Hore, Kini Semua Bisa Beli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta, Asal...

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sekarang semua orang bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik setelah pemerintah melakukan revisi terhadap aturan subsidi motor listrik Rp7 juta.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sedang merevisi aturan bantuan pemerintah dalam pembelian motor listrik. Syarat lama akan dihapuskan, tapi persyaratan baru lebih mudah.
Advertisement
"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik," kata Agus di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/7/2023).
Seperti diketahui, pada Maret 2023 lalu aturan pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta telah ditetapkan.
Salah satu aturannya membahas tentang kategori masyarakat yang diperbolehkan membeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta tersebut.
Baca juga: Anggaran Terbatas, DIY Masih Kekurangan Lampu Jalan
Sebelumnya, prioritas subdisi pembelian motor listrik akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Namun kini, semua pemilik KTP bisa mendapatkan subsidi tersebut. Pemerintah mengatakan bahwa 1 KTP bisa mendapatkan 1 kesempatan untuk membeli motor listrik dengan subsidi.
Berdasarkan aturan sebelumnya, pemerintah menyediakan anggaran subsidi untuk 200 ribu unit pada tahun ini dan 600 ribu unit pada 2024.
Namun hingga 31 Juli 2023 hanya ada 36 subsidi yang sudah tersalurkan dan tersisa 198.698 unit menurut situs Sisapira. Sebanyak 1.079 sedang dalam tahap proses pendaftaran dan 187 terverifikasi.
Karena berada di bawah target, maka pemerintah memutuskan merevisi syarat subsidi motor listrik Rp7 juta sebelumnya. Kapan aturan baru mulai berlaku? secepatnya, namun semua masih menunggu pengumuman lanjutan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Sederet Rangkaian HUT Kota Jogja ke-267, Ada Wayang Jogja Night Carnival
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- ATM Link Bank BUMN Luncurkan Wajah Baru, 335 Fitur Jadi 1 ATM
- 10 Pemain Besar Pinjol Resmi OJK, AdaKami Urutan Ketiga
- TikTok Tak Bayar Pajak Transaksi E-commerce
- Pemda DIY Memastikan Seluruh Warga Terlindungi JKN
- Berkah Gelegar Cuan PLN Mobile, Kastalim Terima Hadiah Mobil Listrik Langsung dari General Manager PLN
- Menteri PUPR Membujuk Investor China Agar Mau Menanam Modal di IKN
- Kenaikan Harga Beras Bakal Kerek Inflasi September? Ini Kata BPS DIY
Advertisement
Advertisement