Advertisement
520,52 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (9/5/2022). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan hingga Juni 2023 telah menjamin 99,94% dari total rekening nasabah bank umum atau setara 520,52 juta rekening.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023. "Ada sebanyak 99,94 persen dari total rekening atau setara 520.526.539 rekening," jelas Purbaya dalam agenda konferensi pers hasil rapat berkala KSSK III Tahun 2023, dikutip Rabu (2/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Bisnis Iklan Platform X Terdampak, Elon Musk Lanyangkan Gugatan
Pada kesempatan yang sama, Purbaya menuturkan LPS juga mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 pada level 4,25% untuk simpanan dalam rupiah dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di bank umum, serta 6,75% untuk simpanan rupiah di BPR.
Keputusan tersebut diambil dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan (SSK), mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas, serta menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan.
Ke depan, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bunga penjaminan tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi.
Sebagai bagian dari respons lanjutan, LPS melakukan penyesuaian kebijakan yaitu menetapkan berakhirnya relaksasi denda premi yang mulai diterapkan untuk pembayaran premi periode I tahun 2024.
"Informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS," sebut Purbaya.
Dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan termasuk dalam menjaga SSK.
Upaya menjaga SSK antara lain dilakukan dengan memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi.
Termasuk dalam hal ini dilakukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar UMY Jelaskan Alasan Pemerintah Belum Tetapkan Bencana Nasional
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Regulasi Baru, Kenaikan UMP 2026 Berpotensi Berbeda di Tiap Daerah
- Kinerja Belanja APBN DIY Capai Rp16,66 Triliun hingga Oktober 2025
- Persaingan Chatbot AI Memanas, Pertumbuhan ChatGPT Mulai Melambat
- Indonesia Tak Lagi Impor Beras Medium pada 2025
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun per 7 Desember
- Cabai Rawit Naik, Mayoritas Harga Pangan Lain Turun
- Harga Pangan Meroket Jelang Nataru, Minyakita Masih di Atas HET
Advertisement
Advertisement



