Advertisement
Ingin Uang Tabungan Dijamin LPS, Perhatikan 3T Ini..
Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo dalam bincang-bincang di Star FM, Jumat (4/8 - 2023). Anisatul Umah/Harian Jogja.
Advertisement
JOGJA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan untuk tabungan Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini bersyarat.
Tabungan yang dijamin hanya yang memenuhi syarat 3T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Advertisement
Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo mengatakan nasabah perlu menyadari pentingnya 3T ini. Saat menabung harus dicek berapa tingkat bunga penjaminnya, ada di bawah LPS atau di atas LPS, tercatat dan tidak fraud.
"Kalau ke bank pastikan di bank ada stikernya LPS, bank ini mengikuti program penjaminan LPS, dan ini diwajibkan oleh UU baik-bank umum, BPR dan BPRS. Dengan mengikuti program ini jadi nasabah dijamin," ucapnya dalam bincang-bincang di Star FM, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: 1.200 Anak Difabel di DIY Tidak Sekolah, Jarak Rumah Terlalu Jauh
Sehingga saat kondisi yang tidak diinginkan terjadi seperti bank ditutup atau dilikuidasi, nasabah tetap aman karena syarat 3T telah terpenuhi.
Hal lain yang perlu diperhatikan nasabah adalah cash back. Misalnya saat menabung diberikan bunga 2% dan ada cashback berupa uang, hal ini menjadi komponen bunga.
Kemudian bank juga memiliki strategi untuk menarik nasabah, misalnya dengan memberikan bunga di atas penjaminan LPS. Perbankan tersebut harus memberikan pengertian kepada nasabah bahwa konsekuensinya dia tidak dijamin.
"Dan yang hilang tidak hanya bunganya tok, tapi pokoknya juga hilang. Makanya hati-hati jangan mudah tergiur dari iming-iming bank atau lembaga manapun lah, kalau yang kasih bunga tinggi too good to be true biasanya ya itulah," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, suku bunga LPS mengikuti suku bunga pasar. LPS juga memberikan margin tertentu, misalnya suku bunga LPS bank umum 4,25% dan BPR 6,75%. Ada selisih 2,5% untuk BPR, agar terjadi persaingan yang fair antara BPR dan Bank Umum.
LPS mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut menabung. Menabunglah di bank dengan tenang karena sudah dijamin oleh LPS. "Jangan takut menabung, mari menabung, simpan uang di bank, aman, tenang, pasti, karena dijamin oleh LPS. Jangan lupa kalau sudah nabung di bank perhatikan 3T tadi," katanya. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
- Regulasi UMP 2026 Masih Disusun, Menaker Pastikan Libatkan Buruh
- Lampung Jadi Kandidat Lokasi Pabrik Etanol Toyota di Indonesia
Advertisement
Polres Bantul Rotasi Sejumlah Pejabat, Dorong Kinerja dan Regenerasi
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Masih Stabil Hingga September 2025
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, Masih Turun
- Ini Langkah Agar Tren Kunjungan Wisatawan Eropa ke DIY Positif
- Korupsi Impor Gula, 5 Petinggi Perusahaan Swasta Dihukum Bayar Rp337 M
- Prabowo Tunjuk 16 Nama Calon Dewan Energi Nasional, Diserahkan ke DPR
Advertisement
Advertisement



