Judi Online Bisa Jadi Penyebab Pinjol Macet, Peneliti: Sangat Berbahaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Judi online disebut dapat menjadi katalisator atau penyebab pinjaman online (pinjol) yang macet dan bermasalah. Hal ini diutarakan Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda.
“Saya rasa banyak sekali masyarakat kita yang judi online, kalah, terus mereka akhirnya pinjam di pinjol, dan uangnya untuk apa? Ya untuk main lagi. Nah, makanya memang judi online ini sangat berbahaya sekali dan saya mengutuk keras bahwa ada influencer, ada artis dan sebagainya yang dia mengiklankan judi online di laman Instagram pribadi mereka ataupun channel-channel Youtube mereka,” ujarnya dalam Diskusi Publik "Bahaya Pinjaman Online Bagi Penduduk Usia Muda” secara virtual, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Advertisement
Berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 11,84% dari total 94 ribu laporan pengaduan terkait dengan transaksi mencurigakan dari judi online. Angka tersebut meningkat 10 kali lipat dari tahun 2020 yang hanya 1,6% laporan transaksi mencurigakan mengenai judi online dari total 68 ribu laporan ke PPATK.
Pada tahun 2022, ada 69,9 juta transaksi yang terkait dengan judi online dengan nominal sebesar Rp69,6 triliun. Di samping itu, pertumbuhan pinjol hingga Desember 2022 mencapai 71% dan 18% pada Juli 2023.
Meninjau dari Google Trends, lanjut dia, ditemukan pula peningkatan tren pencarian untuk kata-kata “zeus slot” dan “pinjaman online” sejak tahun 2021 hingga akhir 2022.
BACA JUGA: 21 Kapanewon Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, Ini Daftarnya
“Ada dugaan saya bahwa ada kenaikan pinjaman online dikarenakan kalah judi online dan uang pinjaman online itu digunakan untuk bermain judi online,” ucap Nailul.
Lebih lanjut, dia juga menilai aneh pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menyatakan ada usulan judi online untuk diberikan pajak, yang berarti praktik tersebut menjadi legal.
“Saya bilang ke beberapa teman-teman jurnalis bahwa itu adalah perkataan yang menyesatkan. Ketika Pak Menteri (Menkominfo) bilang itu bukan saya, ada usulan yang mengatakan judi online dipajakin, tapi Pak Menteri yang menyampaikan ke publik bahwa itu judi online ada rencana untuk diberikan pajak. Kita harus strict kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum, jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari Pak Menteri itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah FLPP Rp17,24 Triliun untuk 33 Provinsi
- Bank Mandiri Siap Penuhi Ketentuan Pemblokiran Rekening Judi Online
- Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, dari Ukuran 0,5 Gram hingga 1 Kg
- Pertumbuhan Ekonomi RI Menguat, Tekstil Negara Maju Serbu Pasar Domestik
- Kembangkan Wisata Halal, Jumlah Hotel Syariah di Indonesia Naik 500%
Advertisement

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja Kutoarjo Minggu 1 Oktober 2023
Advertisement

Unik, Taman Sains Ini Punya Gedung Seperti Pesawat Ruang Angkasa
Advertisement
Berita Populer
- LPS Bayarkan Klaim Penjaminan Nasabah BPR KRI, Jumlahnya Tembus Rp127 miliar
- Harga Emas Anjlok Lagi! Ini Penyebabnya...
- Mitsubishi XForce Resmi Meluncur di Pulau Dewata, Harga Mulai Rp391,9 Juta
- Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
- LPS Bakal Tindak Pelaku Fraud Sampai Hidupnya Susah
- Tabungan Orang Kaya di Atas Rp5 Miliar Turun, Ada Apa?
- Isi Bensin Semakin Mudah, Bisa Patungan dengan MyPertamina
Advertisement
Advertisement