Advertisement
Judi Online Bisa Jadi Penyebab Pinjol Macet, Peneliti: Sangat Berbahaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Judi online disebut dapat menjadi katalisator atau penyebab pinjaman online (pinjol) yang macet dan bermasalah. Hal ini diutarakan Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda.
“Saya rasa banyak sekali masyarakat kita yang judi online, kalah, terus mereka akhirnya pinjam di pinjol, dan uangnya untuk apa? Ya untuk main lagi. Nah, makanya memang judi online ini sangat berbahaya sekali dan saya mengutuk keras bahwa ada influencer, ada artis dan sebagainya yang dia mengiklankan judi online di laman Instagram pribadi mereka ataupun channel-channel Youtube mereka,” ujarnya dalam Diskusi Publik "Bahaya Pinjaman Online Bagi Penduduk Usia Muda” secara virtual, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Advertisement
Berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 11,84% dari total 94 ribu laporan pengaduan terkait dengan transaksi mencurigakan dari judi online. Angka tersebut meningkat 10 kali lipat dari tahun 2020 yang hanya 1,6% laporan transaksi mencurigakan mengenai judi online dari total 68 ribu laporan ke PPATK.
Pada tahun 2022, ada 69,9 juta transaksi yang terkait dengan judi online dengan nominal sebesar Rp69,6 triliun. Di samping itu, pertumbuhan pinjol hingga Desember 2022 mencapai 71% dan 18% pada Juli 2023.
Meninjau dari Google Trends, lanjut dia, ditemukan pula peningkatan tren pencarian untuk kata-kata “zeus slot” dan “pinjaman online” sejak tahun 2021 hingga akhir 2022.
BACA JUGA: 21 Kapanewon Berstatus Awas Kekeringan Meteorologis, Ini Daftarnya
“Ada dugaan saya bahwa ada kenaikan pinjaman online dikarenakan kalah judi online dan uang pinjaman online itu digunakan untuk bermain judi online,” ucap Nailul.
Lebih lanjut, dia juga menilai aneh pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang menyatakan ada usulan judi online untuk diberikan pajak, yang berarti praktik tersebut menjadi legal.
“Saya bilang ke beberapa teman-teman jurnalis bahwa itu adalah perkataan yang menyesatkan. Ketika Pak Menteri (Menkominfo) bilang itu bukan saya, ada usulan yang mengatakan judi online dipajakin, tapi Pak Menteri yang menyampaikan ke publik bahwa itu judi online ada rencana untuk diberikan pajak. Kita harus strict kepada undang-undang yang menegaskan bahwa perjudian itu adalah ilegal secara hukum, jadi saya bisa bilang bahwa perkataan dari Pak Menteri itu menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement