Advertisement

Perwakilan TikTok Indonesia Klaim 7 Juta Kreator Kehilangan Pendapatan

Crysania Suhartanto
Kamis, 28 September 2023 - 05:27 WIB
Sunartono
Perwakilan TikTok Indonesia Klaim 7 Juta Kreator Kehilangan Pendapatan Salah satu konten kreator tengah memasarkan produk kecantikan di platform TikTok/tangkapan layar - Novita Sari Simamora

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Perwakilan TikTok Indonesia mengklaim penerbitan Permendag No.31/2023 akan berdampak pada jutaan kreator yang bergantung pada affiliate berisiko kehilangan pendapatan 

Pemerintah telah menerbitkan Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, telah membuat jutaan kreator kehilangan penghasilan.

Advertisement

Perwakilan TikTok Indonesia mengatakan keberadaan regulasi tersebut akan berdampak bagi 13 juga pengguna TikTok Shop, baik dari sisi penjual maupun kreator. 

BACA JUGA : TikTok Shop Dilarang, Apakah Menguntungkan UMKM DIY? Ini Kata Pemda

“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ujar perwakilan TikTok Indonesia, dikutip  Rabu (27/9/2023).

Kendati demikian, TikTok mengatakan pihaknya akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan menempuh jalur konstruktif ke depannya.  TikTok belum dapat memberi kepastian mengenai nasib TikTok Shop. 

Sementara itu, salah satu akun X.com @afvckado memposting bahwa dirinnya baru saja kehilangan penghasilan. Dia ‘berterima kasih' kepada pemerintah yang telah melarang TikTok Shop. 

“Thank you pemerintah sudah melarang Tiktok Shop jualan, per malam ini, I lost my job, officially hehe apa pemerintah tidak mikirin juga sama orang-orang yang memang rezekinya dari Tiktok Shop? harus nya buatin regulasi yang jelas, bukan malah dilarang hehe makasih pak, saya nganggur,” tulis akun tersebut. 

Tangkapan layar dari akun @afvckado


Postingan tersebut telah dibaca sebanyak 753.000 kali hingga Rabu, (27/9/2023) pukul 21.33 WIB. Lebih dari 8.200 akun X.com menyukai postingan tersebut. 

Diketahui, berdasarkan catatan Bisnis (27/9/2023), Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Di dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah peraturan terkait social commerce, yang merupakan model bisnis dari TikTok. 

Pertama, adanya pendefinisian model Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPME) seperti loka pasar (market place) dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

BACA JUGA : Selain TikTok Shop, Impor Barang Murah Juga Resmi Dilarang

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan model social commerce hanya diperbolehkan mempromosikan produk seperti halnya iklan televisi, bukan untuk transaksi.

“Social commerce, dia iklan boleh, promosi boleh, tapi tidak boleh transaksional, tidak boleh buka toko, buka warung, tidak boleh jualan langsung. Promosi boleh,” katanya.

Selain itu, Permendag No. 31 Tahun 2023 juga mengatur terkait harga minimum sebesar US$100 per unit atau sekitar Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.526/US$), adanya positive list atau daftar barang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia melalui e-commerce, serta larangan penguasaan data dari e-commerce. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pakar Hukum Universitas Widya Mataram Sebut Ade Armando Tak Paham Sejarah Keistimewaan DIY

Jogja
| Selasa, 05 Desember 2023, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement