TikTok Shop Dilarang, Apakah Menguntungkan UMKM DIY? Ini Kata Pemda..
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah secara resmi telah melarang social e-commerce termasuk Tiktok Shop bertransaksi langsung di platform media sosial. Pelarangan ini apakah menguntungkan bagi UMKM khususnya di DIY?
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Syam Arjayanti mengatakan kebijakan ini telah dikomunikasikan dengan daerah. Sudah ada kajian dari kementerian, tentu akan ada dampak positif dan negatifnya. Ia tidak menyangkal jika UMKM juga mendapatkan keuntungan saat TikTok Shop diizinkan. Namun dari hasil kajiannya lebih banyak merugikannya.
Advertisement
BACA JUGA: TikTok Shop Dilarang, Bagaimana Nasib Investasi Chou Rp148 T di RI?
"Sehingga pemerintah hadir untuk melindungi UMKM supaya tidak lebih terpuruk lagi. Kalau untuk promosi masih bisa kan, yang tidak bisa untuk jualan karena itu memang bukan media jualan," ucapnya, Rabu (27/9/2023).
Menurutnya kelebihan dari TikTok Shop ini adalah bada kemampuan brandingnya. Bahkan bisa mengalahkan e-commerce lainnya. Oleh karena itu pelarangan ini untuk memisahkan peruntukan media sosial yang mestinya digunakan untuk media sosial saja.
"Tinggal bagaimana UMKM ini, kan masih bisa untuk branding, untuk promosi. Nah UMKM ini juga masih ada peluang bagaimana dia branding produknya, mengiklankan produknya melalui TikTok," jelasnya.
Ia menyebut pelarangan ini tidak akan menjadi penghambat UMKM, sebab e-commerce lainnya masih ada. Tinggal bagaimana nanti saat promosi di TikTok Shop sekaligus diberikan alamat di mana barang tersebut bisa diakses.
Globalisasi, kata Syam, sudah tidak bisa dibendung oleh karena itu dia mengajak UMKM untuk bertransformasi ke digital. Melalui kebijakan ini menurutnya persaingan akan lebih sehat. "Gimana kita izinnya harus sesuai, supaya persaingan sehat. Kalau TikTok untuk media sosial ya media sosial."
BACA JUGA: Muncul Aturan Baru soal Social Commerce, Begini Pernyataan Resmi Tiktok
Wakil Ketua KADIN DIY Bidang Organisasi & Keanggotaan, Robby Kusumaharta mengatakan pemerintah perlu mengatur TikTok Shop ini. Fenomena seperti TikTok Shop selama dua tahun terakhir telah membuka banyak peluang perdagangan.
TikTok Shop ini ia sebut ada tendensi bisa merecord semua permintaan barang. Perusahaan dalam negeri tidak bisa membaca potensi pasarnya, namun TikTok Shop bisa membaca dan mensuplai barang dengan ongkos yang murah dari negara lain seperti Tiongkok, Thailand, dan lainnya.
"Pabrik-pabrik TikTok punya sistem di dalamnya merecord data demand. Bagaimana demand itu mereka olah oleh induk perusahaannya atau afiliasinya bisa jual datanya kalau mereka mau produksi barang yang dibutuhkan pasar dengan harga jumlah besar dan harga lebih murah," ucapnya.
Menurutnya solusi dari fenomena ini bukan serta merta menutupnya. Namun mengambil kebijakan tengah-tengah dengan membuat tata niaga yang sehat. Konsekuensinya pedagang konvensional harus melakukan transformasi digital. Di sisi lain orang juga masih perlu membeli barang secara langsung.
"Harus ikuti tren, makanya ada hybrid, teori marketingnya ada karena era nya itu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 November Naik Signifikan, Rp1.498 Juta per Gram
- Garuda Indonesia Dukung Rencana Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Dampak Aksi Boikot 47 Gerai KFC Tutup, 17 Restoran Pizza Hut Berhenti Beroperasi
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik Signifikan, Rp1.476 Juta per Gram.
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
Advertisement
Undangan Memilih Pilkada Gunungkidul Didistribusikan ke 612.421 Warga
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Life Media Kenalkan Layanan Canggih Hospitality TV untuk Hotel
- BI Janjikan Insentif untuk Perbankan Dukung Program 3 Juta Rumah
- Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
- Hasil Sidak, 4 SPBU di DIY Ditutup karena Melakukan Kecurangan, Ini Daftarnya
- OJK Awasi Ketat Entitas Pinjol KoinP2P
- Perbanyak Transaksi di GoFood, Menangkan Pengalaman Eksklusif Konser MALIQ & DEssentials
- Ekonom Dukung Keputusan BI Tahan Suku Bunga 6%
Advertisement
Advertisement