Advertisement
Harga Emas Antam Naik Rp30 Ribu, Kini Tembus Rp2,92 Juta per Gram
Produk emas Antam. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam kembali menguat pada perdagangan Sabtu pagi seiring tren kenaikan logam mulia di pasar domestik. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam tercatat naik Rp30.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.890.000 menjadi Rp2.920.000 per gram pada pukul 09.03 WIB.
Selain harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami penyesuaian dan kini berada di level Rp2.706.000 per gram. Pergerakan ini melanjutkan tren penguatan harga emas yang sebelumnya juga tercatat pada perdagangan Jumat (6/2/2026) petang.
Advertisement
Pada penutupan perdagangan Jumat, harga emas Antam sempat melonjak Rp34.000 per gram, mencerminkan volatilitas harga emas yang masih cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir.
Dalam setiap transaksi jual emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
BACA JUGA
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh Pasal 22 pada transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali emas, sehingga nilai yang diterima konsumen sudah bersih setelah pemotongan pajak.
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu:
0,5 gram: Rp1.510.000
1 gram: Rp2.920.000
2 gram: Rp5.780.000
3 gram: Rp8.645.000
5 gram: Rp14.375.000
10 gram: Rp28.695.000
25 gram: Rp71.612.000
50 gram: Rp143.145.000
100 gram: Rp286.812.000
250 gram: Rp715.265.000
500 gram: Rp1.430.320.000
1.000 gram: Rp2.860.600.000
Adapun pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, dengan bukti potong pajak disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas Antam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
- Ekspor Batu Bara Kena Pungutan Baru, Berlaku Mulai 1 April 2026
- Rupiah Menguat Tipis Saat Pasar Menunggu Sinyal Damai Iran
Advertisement
Advertisement







