Nadiem Makarim Ajukan Banding, Singgung Kriminalisasi Orang Jujur
Nadiem ajukan banding atas vonis 10 tahun kasus Chromebook, bantah terima Rp809 miliar dan singgung kriminalisasi.
TikTok - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan pemerintah. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tetapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini. "Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia.
BACA JUGA: Jokowi Sebut TikTok Shop Bikin UMKM Anjlok
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
"[Social commerce] tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag.
Revisi Permendag No.50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 dolar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Nadiem ajukan banding atas vonis 10 tahun kasus Chromebook, bantah terima Rp809 miliar dan singgung kriminalisasi.
Nilai tukar rupiah diperkirakan masih tertekan pada Rabu 1 Juli 2026 dan berpotensi bergerak di kisaran Rp17.900-Rp17.950 per dolar AS.
Bapas Kelas I Yogyakarta melibatkan 20 klien menjalani pidana kerja sosial di Pasar Cublak, Kulonprogo, sebagai bagian pembinaan berbasis KUHP baru.
Prakiraan cuaca DIY 1 Juli 2026, Sleman dan Kota Jogja berpotensi berkabut. Simak kondisi cuaca di lima kabupaten/kota menurut BMKG.
Kementerian PKP akan meningkatkan program BSPS atau bedah rumah di enam provinsi sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Rabu 1 Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.