Advertisement
Muncul Aturan Baru soal Social Commerce, Begini Pernyataan Resmi Tiktok
TikTok / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan pemerintah. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tetapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Advertisement
Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini. "Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia.
BACA JUGA: Jokowi Sebut TikTok Shop Bikin UMKM Anjlok
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
"[Social commerce] tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag.
Revisi Permendag No.50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 dolar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- NPI Defisit Beruntun, Ini Analisis Dosen FEB UGM
- Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Jadi Rp2,406 Juta per Gram
- Harga Cabai Rawit Sentuh Rp70.200, Telur Ayam Rp32.450/Kg
- QRIS RI-Malaysia Catat Transaksi Tertinggi di ASEAN
- Pajak Ekonomi Digital Oktober 2025 Melampaui Rp11 Triliun
- Harbolnas 10-16 Desember, Target Transaksi Rp35 Triliun
- TPAKD DIY Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan Lewat Rakorda 2025
Advertisement
Advertisement




