Advertisement
Muncul Aturan Baru soal Social Commerce, Begini Pernyataan Resmi Tiktok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan pemerintah. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tetapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Advertisement
Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini. "Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia.
BACA JUGA: Jokowi Sebut TikTok Shop Bikin UMKM Anjlok
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
"[Social commerce] tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag.
Revisi Permendag No.50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 dolar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bank Indonesia Pangkas Suku Bunga Acuan Menjadi 5,5 Persen
- Setelah Demo Ojol, Perwakilan FDTOI Jogja Diundang Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR
- Volatilitas Rupiah Terjaga, BI-Rate Diproyeksi Turun di RDG Mei
- Pemerintah Klaim Serap Lelang SUN Lebih Tinggi dari Target
- Hore, APBN Indonesia Tidak Lagi Defisit, Kini Surplus Rp4,3 Triliun
Advertisement
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Targetkan Defisit APBN 2026 Antara 2,48-2,53 Persen
- Sinergi BPD DIY Syariah dan UMY Perkuat Pemberdayaan UMKM Muhammadiyah
- CEO Danantara Bertemu Presiden Boeing, Bahas Kerja Sama untuk Garuda
- Pendapatan Turun, Ini Cara Pemda DIY untuk Membantu UKM
- Pertamina Bersama Metrologi dan Polda DIY Cek Takaran SPBU di Sleman
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Emas Antam turun Jadi Rp1.941.000 per gram
- Rupiah Hari Ini Menguat Jadi Rp16.412 per Dolar AS
Advertisement