Advertisement
LPS Bakal Tindak Pelaku Fraud Sampai Hidupnya Susah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menindak tegas pelaku fraud atau pelaku yang menimbulkan kebangkrutan bank. Hal ini terkait dengan kasus terbaru di Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) yang telah dilikuidasi akibat fraud.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan aksi ini dilakukan untuk memberi efek jera, dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
Advertisement
“Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampe mereka hidupnya susah,” ujarnya dalam agenda Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan, Jumat (29/9/2023).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan, meski pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan tetapi pihaknya juga dapat melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan.
“Kita ada mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan tersebut antara LPS dan OJK itu dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerjasama antara OJK dan LPS,” katanya.
Lebih lanjut, Didik menyatakan sejak 2005 hingga sekarang, tercatat ada 120 bank yang kehilangan izin usahanya, yang terdiri dari 119 BPR/BPRS dan satu bank umum.
BACA JUGA: LPS Bayarkan Klaim Penjaminan Nasabah BPR KRI, Jumlahnya Tembus Rp127 miliar
Menurutnya, dari 120 itu, sebagian besar masalah BPR bukan karena adanya masalah ekonomi, namun justru karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang tidak disiplin, sehingga terjadi fraud.
Akibat penutupan 120 bank tersebut, total simpanan yang terkena dampak mencapai 2,26 triliun dan jumlah rekening yang terpengaruh adalah sebanyak 313.814 rekening.
Sebagai informasi, berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening.
Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungan ke Mal di Jogja Melonjak saat Long Weekend, Diprediksi Capai 50 Persen
- Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa lewat Ponsel, Ini Caranya
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
Advertisement
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Masyarakat Gemar Utang di Paylater, Pinjaman Tembus Rp6 Triliun Per Maret 2024
- Ekonom Sebut Perputaran Uang Judi Online Bisa Pengaruhi Pergerakan Rupiah
- Pemerintah Tetapkan Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur hingga 2026
- Rayakan Anniversary, Regantris Hotel Malioboro Gelar Making Bed & Towel Art Competition
- Kemenparekraf Rilis Peta Jalur Wisata Berbasis Cerita Historical Trail of Joglosemar
- Jogja Jadi Tuan Rumah Archipelago International-National Housekeeping Conference 2024
- Geger Dana Nasabah BTN Hilang, OJK Turun Tangan
Advertisement
Advertisement