Advertisement

Promo November

Larangan TikTok Shop, Luhut: Tak Pengaruhi Investasi

Reyhan Fernanda Fajarihza
Minggu, 01 Oktober 2023 - 08:17 WIB
Sunartono
Larangan TikTok Shop, Luhut: Tak Pengaruhi Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut larangan TikTok Shop tidak akan memengaruhi investasi TikTok di Indonesia. - Bloomberg/Shiho Fukada

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut larangan TikTok Shop tidak akan memengaruhi investasi TikTok di Indonesia.

Luhut memastikan larangan TikTok Shop melakukan transaksi jual beli tidak akan mempengaruhi rencana TikTok untuk investasi di Indonesia.

Advertisement

Dia mengatakan telah bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew baru-baru ini. Salah satu isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut ialah mengenai kelanjutan investasi TikTok di Indonesia.

BACA JUGA : Jadi Sorotan, Sebenarnya Apa Saja Manfaat TikTok Shop?

"Kemarin TikTok ketemu CEO-nya sama saya. Jadi mereka juga menerima," kata Luhut di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Dia juga menjelaskan alasan TikTok dilarang melakukan transaksi jual beli. Menurutnya, pemerintah ingin memisahkan fungsi media sosial dengan perdagangan elektronik.

"Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukkan perdagangan dengan sosial media," jelasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Permendag No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Mengacu pada klausul pasal 21 ayat 1 beleid tersebut, bahwa dalam melakukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan, dan barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.

Dilanjutkan dalam pasal 21 ayat 2 berbunyi PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi Barang.

Kemudian pasal 21 ayat 3 tertulis bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Sebelumnya, CEO TikTok Shou Zi Chew bertemu dengan Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan pada Juni 2023. Dalam pertemuan tersebut ada rumor bahwa TikTok akan melakukan investasi senilai US$10 Miliar atau Rp148 triliun di indonesia. Shou tidak menyanggah atau pun membenarkan akan adanya investasi ini. Dia ingin menjaga pertemuan pribadi tetap pribadi.

BACA JUGA : Pengamat: Tidak Ada yang Salah dengan TikTok Shop, Pedagang Harus Beradaptasi

Dia mengatakan TikTok memiliki komitmen yang kuat di Asia Tenggara termasuk Indonesia dan akan menginvestasikan miliaran dolar selama tiga hingga lima tahun ke depan.

"Kami telah berkembang dari hampir 100 orang di wilayah ini, karyawan, menjadi, ketika saya mengatakan wilayah, yang saya maksudkan adalah Asia Tenggara, menjadi hampir 8.000 karyawan saat ini. Dan kami memiliki hampir 2.000 karyawan yang bekerja di TikTok di Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Eko Suwanto Sebut Cawali Jogja Hasto Wardoyo Punya Semangat Melayani Rakyat & Anti Korupsi

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement