Advertisement
OJK Cabut Izin Usaha Emas Persada Finance

Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Emas Persada Finance berdasarkan nomor keputusan KEP-12/D.06/2023 pada 19 September 2023. Pencabutan izin tersebut berkenaan dengan penggabungan usaha PT Emas Persada Finance ke dalam PT Globalindo Multi Finance.
“Dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Emas Persada Finance,” tulis OJK dalam keterangan dikutip, Senin (9/10/2023).
Advertisement
Adapun pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak 20 Juni 2023 sebagaimana dinyatakan dalam Akta penggabungan Nomor 10 pada 15 Juni 2023, dibuat di hadapan Shafina Kalia, yang merupakan notaris di Kota Tangerang Selatan.
BACA JUGA: OJK Edukasi Pentingnya Governansi Sektor Jasa Keuangan
Penggabungan dua perusahaan tersebut telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.03- 0080423 pada 20 Juni 2023 dan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-0034793.AH.01.02.TAHUN 2023 pada 20 Juni 2023.
PT Globalindo Multi Finance selaku pihak yang menerima penggabungan nantinya bertanggung jawab atas seluruh pengalihan seluruh kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Emas Persada Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.
Adapun rencana penggabungan PT Emas Persada Finance dan PT Globalindo Multi Finance sudah diumumkan sejak April 2022.
Penggabungan kedua perusahaan diharapkan dapat memenuhi peraturan dan ketentuan OJK. Serta memperkuat permodalan yang diperlukan untuk pengembangan bisnis permbiayaan dimasa yang akan datang.
Selain itu menciptakan sinergi usaha yang kuat dengan meningkatnya penetrasi pasar dan efisiensi kegiatan operasional serta administratif.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
- Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Ini Daftar Bisnis Gibran Rakabuming Raka
- Mogok Kerja 3 Hari, Karyawan Asuransi Bumiputera 1912 Kembali Bekerja Besok Senin
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement