Asita DIY Sebut Kelok 23 Bisa Buka Koridor Wisata Baru
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.
Ilustrasi gadai/Ist.-Madani
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyampaikan, sampai saat ini ada dua pegadaian yang sedang mengajikan izin. Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan prosesnya masih terus berlangsung.
"Sampai dengan saat ini yang mengajukan izin ada dua pergadaian masih dalam proses," ucapnya, Minggu (14/01/2024).
Sementara terkait dengan penindakan pegadaian ilegal, OJK DIY terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Untuk penindakan kami masih berkoordinasi dengan Satgas PASTI untuk penertibannya," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan terkait dengan pegadaian ilegal OJK DIY sedang melakukan identifikasi dan survei kembali untuk memastikan keberadaan pegadaian yang dimaksud. Selanjutnya akan dikirimkan surat untuk mengajukan perizinan.
"Kami sedang identifikasi dan survei kembali untuk memastikan keberadaan pegadaian dimaksud," ungkapnya.
Sebelumnya dia menyampaikan jumlah pegadaian berizin di DIY saat ini masih sembilan entitas. Ia membenarkan terjadi kecenderungan para pelaku bisnis pegadaian ilegal enggan mengurus izin. Terbukti sejak diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian, baru 9 entitas yang legal.
BACA JUGA: Kenapa Pegadaian Ilegal Enggan Mengurus Izin? Ini Kata OJK DIY
Pegadaian ilegal berpandangan dari sisi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dianggap memberatkan. Juga kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dianggap memberatkan.
"Pegadaian ilegal enggan mengurus perizinan usahanya kepada OJK. Persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dimaksud dan kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dirasa memberatkan mereka, menurut yang belum berizin," kata Parjiman.
Parjiman menyampaikan, pada prinsipnya setiap entitas yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang.
"Apabila suatu entitas tetap melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang disebut sebagai entitas ilegal," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.
Penyintas KDRT di Salatiga memilih bercerai demi anak setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan dan kini bekerja di luar negeri.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Cidro Asmoro tayang 8 Oktober di bioskop. Film ini membawa konsep Jawanisasi Modern dengan musik, drama dan komedi.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut aturan impor KRL merupakan kewenangan Kemendag dan KAI belum mengajukan usulan resmi.
WIG 2026 resmi dibuka di Solo. Solo dan Jogja menjadi pusat rangkaian untuk membawa gastronomi Indonesia menuju pengakuan global.