Barantin Kerahkan Satgas 24 Jam Awasi Hewan Kurban
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto dalam webinar OJK di Jakarta, Kamis (26/6/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)
Harianjogja.com, JAKARTA — Praktik investasi ilegal kembali terungkap. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal resmi menghentikan dua kegiatan usaha yang diduga kuat menjalankan penipuan berkedok investasi, yakni CANTVR dan YUDIA.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang semakin marak menjadi sasaran penipuan digital dengan berbagai modus baru.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke aparat penegak hukum.
“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Modus Impersonasi hingga Janji Cuan Instan
Satgas PASTI mengungkap, CANTVR menggunakan modus impersonasi, yakni mencatut nama perusahaan asing ternama, Cantor Fitzgerald, untuk meyakinkan korban.
Padahal, kegiatan yang dijalankan tidak sesuai izin dan tidak terdaftar secara resmi di Indonesia.
Lebih jauh, CANTVR diduga menawarkan investasi saham melalui aplikasi dengan skema deposit dan iming-iming keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Bahkan, anggota disebut mendapat alokasi pembelian saham IPO fiktif yang mengharuskan mereka menyetor dana tambahan.
Satgas juga menemukan keterkaitan antara CANTVR dengan entitas lain bernama Monexplora (MEX), yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
YUDIA: Modus Kerja Online dan Drama China
Sementara itu, YUDIA menjalankan modus berbeda yang tak kalah berbahaya. Platform ini menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan tugas sederhana seperti menonton film drama China.
Namun di balik itu, pengguna diminta menyetor dana untuk “membeli hak cipta” dan mendapatkan keuntungan harian serta bonus tambahan.
Tak hanya itu, sistem perekrutan anggota baru (member get member) juga digunakan untuk memperluas jaringan, yang mengindikasikan pola skema ponzi.
Tak Terdaftar dan Langsung Diblokir
Dari hasil verifikasi, kedua entitas tersebut tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI langsung menghentikan operasional keduanya dan akan memblokir akses aplikasi maupun situs terkait.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Masyarakat Diminta Waspada
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal, terutama yang mengatasnamakan perusahaan besar tanpa legalitas jelas.
Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, termasuk layanan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi keuangan sangat penting di era digital. Tanpa kehati-hatian, masyarakat bisa dengan mudah terjebak dalam skema penipuan yang semakin canggih dan meyakinkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Kemenhub dorong Kertajati jadi pusat MRO nasional. Bandara ini diproyeksikan jadi hub penerbangan dan logistik.
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.