Penampakan Ruko di Solo Baru yang Jadi Markas Penipuan Internasional
Ruko di Solo Baru jadi markas sindikat penipuan internasional. Polisi tangkap 38 tersangka dengan modus investasi kripto palsu.
Ilustrasi pasar modal. /Bisnis Indonesia-Dedi Gunawan
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp132,88 miliar kepada ratusan pelaku pasar modal. Denda itu diberikan tercatat hingga April 2026 akibat pelanggaran di sektor PMDK.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat total denda sebesar Rp132,88 miliar kepada ratusan pelaku pasar modal hingga April 2026, menyusul berbagai pelanggaran di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sepanjang tahun berjalan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp85,04 miliar kepada 97 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus.
Selain itu, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan kepada 180 pihak dengan nilai mencapai Rp47,84 miliar. Dengan demikian, total akumulasi sanksi denda sepanjang 2026 hingga April mencapai Rp132,88 miliar.
“Secara year-to-date, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak, serta bentuk sanksi lainnya,” kata Hasan dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).
Khusus pada April 2026, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp22,26 miliar kepada berbagai pihak, meliputi 1 pengendali, 12 direksi, 2 komisaris emiten, 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, serta 2 pihak lainnya yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor PMDK.
Tak hanya denda, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lain berupa pembekuan izin terhadap dua pihak serta menerbitkan satu perintah tertulis terkait pelanggaran di pasar modal.
“Selain itu, OJK juga telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin dan ada 1 perintah tertulis,” ujar Hasan.
Di sisi lain, OJK juga memperkuat pengembangan sektor keuangan melalui peluncuran dua roadmap strategis yang berfokus pada pendalaman pasar keuangan nasional, peningkatan perlindungan investor, serta dorongan terhadap investasi berkelanjutan.
Kedua peta jalan tersebut mencakup roadmap pengembangan pasar derivatif berbasis instrumen pasar modal periode 2026–2030 serta roadmap pasar modal berkelanjutan Indonesia periode 2026–2030, yang diharapkan mampu memperkuat ekosistem investasi nasional secara lebih transparan dan akuntabel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ruko di Solo Baru jadi markas sindikat penipuan internasional. Polisi tangkap 38 tersangka dengan modus investasi kripto palsu.
Imigrasi Soetta ungkap dua modus haji ilegal, dari visa wisata hingga visa kerja. Puluhan jemaah berhasil dicegah.
Persib Bandung bantah isu tunggakan gaji. Transfer ban FIFA ternyata terkait kasus kontrak Daisuke Sato.
Krisis Selat Hormuz picu ancaman ekonomi global. IMF, Bank Dunia, IEA, dan WTO soroti pasokan minyak dan energi.
Final Liga Champions 2026 hadirkan duel Rice vs Vitinha. Siapa paling dominan di lini tengah dan bawa tim juara?
Andropause makin banyak dialami pria usia produktif. Stres dan hormon memicu kelelahan, turunnya energi hingga kepercayaan diri.