Advertisement
Kenapa Pegadaian Ilegal Enggan Mengurus Izin? Ini Kata OJK DIY
Ilustrasi gadai illegal - Ist./Madani
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mencatat, pegadaian ilegal lebih dominan dibandingkan pegadaian legal.
Per Mei 2023 pegadaian legal baru sembilan entitas gadai, sementara yang ilegal total 18 entitas, 17 di antaranya terlampir dalam siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) Maret 2021 dan 1 lagi terlampir dalam siaran pers SWI November 2022.
Lalu kenapa pegadaian ilegal di DIY enggan mengurus izin?
Advertisement
BACA JUGA: OJK Buka-bukaan Pegadaian Ilegal di DIY, Polda: Ada Satu yang Sudah Diminta Tutup
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman membenarkan terjadi kecenderungan para pelaku bisnis pegadaian ilegal enggan mengurus izin. Terbukti sejak diundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian, baru 9 entitas yang legal.
Pegadaian ilegal berpandangan dari sisi persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dianggap memberatkan. Juga kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dianggap memberatkan.
"Pegadaian ilegal enggan mengurus perizinan usahanya kepada OJK. Persyaratan sebagaimana diatur dalam POJK dimaksud dan kewajiban untuk memenuhi peraturan OJK setelah berizin dirasa memberatkan mereka, menurut yang belum berizin," kata Parjiman, Rabu (14/6/2023).
Parjiman menyampaikan, pada prinsipnya setiap entitas yang melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan wajib mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang.
"Apabila suatu entitas tetap melakukan kegiatan tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang disebut sebagai entitas ilegal," lanjutnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pasal 237 bahwa disebutkan, setiap orang dilarang melakukan:
a. penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat;
b. penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat
c. penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran; dan
d. kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, keperantaraan di sektor keuangan, dan penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
Lebih lanjut dia mengatakan dalam UU P2K telah diatur sanksi pidana kepada pihak yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 305.
Bagi siapa saja yang melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun. Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
"Undang-Undang P2SK tersebut juga mengatur sanksi pidana kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Serangan Jamur Embun Tepung, Rusak Produktivitas Melon Petani Ponjong
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Update Harga Emas 22 Januari 2026: Antam Turun, UBS, Galeri24 Melonjak
- REI DIY: Moratorium Lahan Sawah Jadi Tantangan Terbesar di 2026
- Telkomsel Memulihkan Layanan Data dan IndiHome Nasional
- Menkeu Tegaskan Rupiah Melemah Bukan karena Isu Deputi BI
- Ledakan Pipa Gas di Rokan, Produksi Minyak Hilang 2 Juta Barel
- Menkeu Purbaya Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga
- Kuota Impor Daging Sapi Dipersempit, Pemerintah Klaim Jaga Harga
Advertisement
Advertisement



