Erajaya Active Lifestyle Resmikan DJI Store di Jogja, Hadirkan Pengalaman Pakai Drone
DJI Store pertama di Jogja resmi dibuka di Pakuwon Mall. Pengunjung bisa mencoba drone dan perangkat content creation serta menikmati promo hingga 30 Oktober 20
pala OJK Perwakilan DIY, Parjiman saat konferensi pers di Alana Hotel, Kamis (8/6/2023)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut saat ini hanya ada sembilan pegadaian yang berizin di DIY. Sementara pegadaian ilegal atau tidak berizin totalnya ada 18.
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan OJK sudah mulai melakukan penindakan pada pegadaian yang tidak berizin. Pegadaian yang belum berizin diminta untuk menghentikan operasionalnya.
"[Pegadaian] berizin ada sembilan, kami sampaikan ke Satuan Tugas Waspada Investasi [SWI] Pusat berdasarkan hasil pengamatan kami ada 18 ini sudah diumumkan enggak berizin," ucapnya dalam konferensi pers di Alana Hotel, Kamis (8/6/2023).
BACA JUGA: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun, Termurah Rp554.000
Menurutnya, secara nasional pada 2019 SWI mengumumkan kepada masyarakat ada 68 pegadaian ilegal, 2020 ada 75 pegadaian ilegal, 2021 ada 17 pegadaian ilegal, 2022 ada 91 pegadaian ilegal. "Kalau di DIY ada 18 kebanyakan tahun 2022, kami sampaikan ke masyarakat," ucap dia.
Berdasarkan data OJK DIY, berikut daftar pegadaian yang berizin di DIY:
Sementara itu, berikut daftar pegadaian yang tidak berizin di DIY:
UU P2SK
Oleh sebab itu, hadirnya Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) digadang-gadang bisa memperkuat peran dari SWI dan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) dalam menindak kegiatan di sektor keuangan yang tidak berizin.
Parjiman mengatakan, sebelum adanya UU P2SK dasar hukumnya belum kuat. Hanya berdasarkan nota kesepahamanan antara 12 kementerian dan lembaga.
"Sebenarnya kami sudah koordinasi dengan Polda, Polda sendiri bilang kami dasarnya kurang kuat, kecuali ada aduan dari masyarakat terkait pegadaian tersebut, misalnya ada masyarakat yang dirugikan bisa ditindaklanjuti," ucap Parjiman.
Menurutnya, ke depan akan diterapkan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang melanggar. Di dalam Pasal 305 diatur setiap orang yang melanggar ketentuan terancam dengan pidana lima tahun, paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun. "Saya kira sanksi ini bisa buat efek jera bagi pelaku-pelaku yang tidak izin," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DJI Store pertama di Jogja resmi dibuka di Pakuwon Mall. Pengunjung bisa mencoba drone dan perangkat content creation serta menikmati promo hingga 30 Oktober 20
Pemkab Gunungkidul menaikkan target PAD wisata 2026 menjadi Rp63,2 miliar setelah realisasi pendapatan mencapai Rp56,5 miliar.
DPRD DIY mendukung wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 untuk mengukur kompetensi dan meningkatkan mutu pembelajaran.
Bank BPD DIY Syariah meraih Infobank Sharia Award 2026 dengan predikat “Sangat Bagus” dan Platinum Champion setelah mempertahankan prestasi selama 10 tahun bert
Linda Benny resmi dilantik menjadi Wabup Klaten untuk sisa masa jabatan 2025-2030 dan berkomitmen melanjutkan pembangunan bersama Bupati Hamenang.
PSIM Jogja menjamu PSM Makassar tanpa penonton di SSA, Bantul, pada pekan kelima Super League 2026/2027. Simak alasan dan jadwalnya.