Advertisement
Hati-Hati! Ini Daftar Pegadaian Berizin dan Tidak Berizin di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut saat ini hanya ada sembilan pegadaian yang berizin di DIY. Sementara pegadaian ilegal atau tidak berizin totalnya ada 18.
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan OJK sudah mulai melakukan penindakan pada pegadaian yang tidak berizin. Pegadaian yang belum berizin diminta untuk menghentikan operasionalnya.
Advertisement
"[Pegadaian] berizin ada sembilan, kami sampaikan ke Satuan Tugas Waspada Investasi [SWI] Pusat berdasarkan hasil pengamatan kami ada 18 ini sudah diumumkan enggak berizin," ucapnya dalam konferensi pers di Alana Hotel, Kamis (8/6/2023).
BACA JUGA: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun, Termurah Rp554.000
Menurutnya, secara nasional pada 2019 SWI mengumumkan kepada masyarakat ada 68 pegadaian ilegal, 2020 ada 75 pegadaian ilegal, 2021 ada 17 pegadaian ilegal, 2022 ada 91 pegadaian ilegal. "Kalau di DIY ada 18 kebanyakan tahun 2022, kami sampaikan ke masyarakat," ucap dia.
Berdasarkan data OJK DIY, berikut daftar pegadaian yang berizin di DIY:
- PT Pergadian Dana Sentosa
- PT Gadai Murah Jogja
- PT Awi Gadai Jogja
- PT Praha Gadai Indonesia (MazPram Gadai)
- PT Startech Gadai Jananuraga
- PT Samdede Gadai Perkasa
- PT Gadai Lagi Jaya
- PT Setia Indah Gadai
- PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta
Sementara itu, berikut daftar pegadaian yang tidak berizin di DIY:
- Amadeus Gadai
- Asa Gadai
- Mediatech Gadai
- Barokah Gadai
- Easy Com
- Koprasi Joyo Lestari
- Tanpa Nama (di Jalan Godean No.105)
- Mitra Gadai Syariah
- New Jawa Gadai
- Rajawali Gadai
- Salam Gadai
- Sentra Gadai
- Ayo Gadai
- Setiaphone Celluler
- Gadai Motor Jogja
- Gandrung Gadai Syariah
- Prima Gadai
- Mandiri Kasih Gadai
UU P2SK
Oleh sebab itu, hadirnya Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) digadang-gadang bisa memperkuat peran dari SWI dan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) dalam menindak kegiatan di sektor keuangan yang tidak berizin.
Parjiman mengatakan, sebelum adanya UU P2SK dasar hukumnya belum kuat. Hanya berdasarkan nota kesepahamanan antara 12 kementerian dan lembaga.
"Sebenarnya kami sudah koordinasi dengan Polda, Polda sendiri bilang kami dasarnya kurang kuat, kecuali ada aduan dari masyarakat terkait pegadaian tersebut, misalnya ada masyarakat yang dirugikan bisa ditindaklanjuti," ucap Parjiman.
Menurutnya, ke depan akan diterapkan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang melanggar. Di dalam Pasal 305 diatur setiap orang yang melanggar ketentuan terancam dengan pidana lima tahun, paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun. "Saya kira sanksi ini bisa buat efek jera bagi pelaku-pelaku yang tidak izin," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement