Bank Jateng Optimalkan Peran Audit Internal dalam Mitigasi Fraud
Bank Jateng terus memperkuat komitmennya dalam menjaga Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam memitigasi risiko kecurangan
pala OJK Perwakilan DIY, Parjiman saat konferensi pers di Alana Hotel, Kamis (8/6/2023)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut saat ini hanya ada sembilan pegadaian yang berizin di DIY. Sementara pegadaian ilegal atau tidak berizin totalnya ada 18.
Kepala OJK Perwakilan DIY, Parjiman mengatakan OJK sudah mulai melakukan penindakan pada pegadaian yang tidak berizin. Pegadaian yang belum berizin diminta untuk menghentikan operasionalnya.
"[Pegadaian] berizin ada sembilan, kami sampaikan ke Satuan Tugas Waspada Investasi [SWI] Pusat berdasarkan hasil pengamatan kami ada 18 ini sudah diumumkan enggak berizin," ucapnya dalam konferensi pers di Alana Hotel, Kamis (8/6/2023).
BACA JUGA: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Turun, Termurah Rp554.000
Menurutnya, secara nasional pada 2019 SWI mengumumkan kepada masyarakat ada 68 pegadaian ilegal, 2020 ada 75 pegadaian ilegal, 2021 ada 17 pegadaian ilegal, 2022 ada 91 pegadaian ilegal. "Kalau di DIY ada 18 kebanyakan tahun 2022, kami sampaikan ke masyarakat," ucap dia.
Berdasarkan data OJK DIY, berikut daftar pegadaian yang berizin di DIY:
Sementara itu, berikut daftar pegadaian yang tidak berizin di DIY:
UU P2SK
Oleh sebab itu, hadirnya Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) digadang-gadang bisa memperkuat peran dari SWI dan Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah (SWID) dalam menindak kegiatan di sektor keuangan yang tidak berizin.
Parjiman mengatakan, sebelum adanya UU P2SK dasar hukumnya belum kuat. Hanya berdasarkan nota kesepahamanan antara 12 kementerian dan lembaga.
"Sebenarnya kami sudah koordinasi dengan Polda, Polda sendiri bilang kami dasarnya kurang kuat, kecuali ada aduan dari masyarakat terkait pegadaian tersebut, misalnya ada masyarakat yang dirugikan bisa ditindaklanjuti," ucap Parjiman.
Menurutnya, ke depan akan diterapkan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang melanggar. Di dalam Pasal 305 diatur setiap orang yang melanggar ketentuan terancam dengan pidana lima tahun, paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun. "Saya kira sanksi ini bisa buat efek jera bagi pelaku-pelaku yang tidak izin," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bank Jateng terus memperkuat komitmennya dalam menjaga Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam memitigasi risiko kecurangan
8 juta tanda tangan tuntut Argentina didiskualifikasi Piala Dunia 2026. Tudingan wasit & FIFA berpihak ke Messi memanas setelah kemenangan kontroversial lawan M
BCA buka Beasiswa PPBP & PPTI 2027. Kuliah gratis 2,5 tahun, uang saku, asrama, laptop, dan peluang kerja. Pendaftaran hingga 20 Oktober 2026. Cek syaratnya!
Penampilan impresif Timnas Tanjung Verde di Piala Dunia 2026 memicu lonjakan minat wisatawan dunia. Negara kepulauan di Afrika Barat ini menawarkan pantai tropi
Gianni Infantino dilaporkan ke IOC atas dugaan intervensi kasus Balogun & hubungan dengan Trump. FairSquare tuduh pelanggaran netralitas, FIFA bantah.
WhatsApp siapkan cloud backup sendiri untuk iPhone, bebas iCloud! Kuota 2GB gratis, 50GB berbayar, enkripsi end-to-end otomatis. Simak detailnya.