Advertisement

Promo November

Berikut Daftar UMK 2024 di Atas Rp4,5 Juta, Siap-siap Kena Pajak!

Annasa Rizki Kamalina
Senin, 04 Desember 2023 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Berikut Daftar UMK 2024 di Atas Rp4,5 Juta, Siap-siap Kena Pajak! Tapping Box Pajak - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah provinsi di Indonesia telah melakukan pengumuman upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 sejak akhir November 2023, tak terkecuali kab/kota di Jawa Barat yang terkenal dengan upah minimum tertinggi.

Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat di angka Rp2.057.495 untuk 2024, namun terdapat enam wilayah tersebut yang memiliki gaji tinggi bahkan lebih dari DKI Jakarta yang sejumlah Rp5.067.381.

Advertisement

Mengacu Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ambang batas (threshold) pajak penghasilan (PPh) Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan.

BACA JUGA: Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,4 Landa Melonguane, Sulawesi Utara

Artinya, masyarakat yang memiliki penghasilan hingga Rp54 juta per tahun bebas dari PPh. Sementara PPh akan berlaku pada penghasilan di atas batas tersebut.

Alhasil, para pekerja di kab/kota dengan UMK lebih dari Rp4,5 juta, wajib membayar pajak penghasilan setiap tahunnya.

Untuk periode 2024, tercatat terdapat kabupaten/kota yang memiliki UMK tertinggi secara nasional berada di Jawa Barat.

Kota Bekasi tercatat memiliki UMK 2024 tertinggi, yakni senilai Rp5,34 juta, naik Rp185.181,8 atau 3,59% dibandingkan 2023.

Selanjutnya, UMK Kabupaten Karawang menempati posisi kedua UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nominal Rp5,25 juta, naik Rp81.654,93 atau hanya 1,57% dibandingkan tahun sebelumnya.

Simulasi Besaran Pajak

Sebagai simulasi, A yang masih lajang dan tidak memiliki tanggungan, bekerja di Kota Bekasi dengan pendapatan Rp5,34 juta per bulan atau Rp64,12 juta per tahun. A terhitung bebas PPh untuk Rp54 juta penghasilannya sesuai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dia akan dikenakan pajak atas selisih penghasilan dengan PTKP (Rp64,12 juta – Rp54 juta) sebesar Rp10,12 juta, yakni dengan tarif PPh 5%. Alhasil, pajak penghasilan yang ditanggung orang tersebut yakni 5% dari Rp10,12 juta atau Rp506.058 per tahun.

Adapun, upah minimum di atas Rp4,5 juta bukan hanya berada di Jawa Barat, namun juga Banten dan Jawa Timur.

Berikut Daftar Kab/Kota dengan UMK 2024 yang kena PPh atau lebih dari Rp4,5 Juta

1. DKI Jakarta Rp5.067.381

2. Kota Bekasi Rp5.343.430

3. Kabupaten Karawang Rp5.257.834

4. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263

5. Kota Depok Rp4.878.612

6. Kota Bogor Rp4.812.988

7. Kabupaten Bogor Rp4.579.541

8. Kota Surabaya Rp4.725.479

9. Kabupaten Gresik Rp4.642.031

10. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582

11. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133

12. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787

13. Kota Cilegon Rp4.815.102,80

14. Kota Tangerang Rp4.760.289,54

15. Kota Tangerang Selatan Rp4.670.791

16. Kabupaten Tangerang Rp4.601.988

17. Kabupaten Serang Rp4.560.894,85

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kunjungi Pasar Prawirotaman, Mendag Pastikan Harga Minyakita Turun Pekan Ini

Jogja
| Senin, 25 November 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement