Kemenhub: Penyebab Kecelakaan ATR 42-500 Belum Bisa Disimpulkan
Kemenhub menegaskan penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil resmi investigasi KNKT.
Tapping Box Pajak - Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah provinsi di Indonesia telah melakukan pengumuman upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 sejak akhir November 2023, tak terkecuali kab/kota di Jawa Barat yang terkenal dengan upah minimum tertinggi.
Meski Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat di angka Rp2.057.495 untuk 2024, namun terdapat enam wilayah tersebut yang memiliki gaji tinggi bahkan lebih dari DKI Jakarta yang sejumlah Rp5.067.381.
Mengacu Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ambang batas (threshold) pajak penghasilan (PPh) Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan.
BACA JUGA: Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,4 Landa Melonguane, Sulawesi Utara
Artinya, masyarakat yang memiliki penghasilan hingga Rp54 juta per tahun bebas dari PPh. Sementara PPh akan berlaku pada penghasilan di atas batas tersebut.
Alhasil, para pekerja di kab/kota dengan UMK lebih dari Rp4,5 juta, wajib membayar pajak penghasilan setiap tahunnya.
Untuk periode 2024, tercatat terdapat kabupaten/kota yang memiliki UMK tertinggi secara nasional berada di Jawa Barat.
Kota Bekasi tercatat memiliki UMK 2024 tertinggi, yakni senilai Rp5,34 juta, naik Rp185.181,8 atau 3,59% dibandingkan 2023.
Selanjutnya, UMK Kabupaten Karawang menempati posisi kedua UMK tertinggi di Jawa Barat dengan nominal Rp5,25 juta, naik Rp81.654,93 atau hanya 1,57% dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai simulasi, A yang masih lajang dan tidak memiliki tanggungan, bekerja di Kota Bekasi dengan pendapatan Rp5,34 juta per bulan atau Rp64,12 juta per tahun. A terhitung bebas PPh untuk Rp54 juta penghasilannya sesuai Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dia akan dikenakan pajak atas selisih penghasilan dengan PTKP (Rp64,12 juta – Rp54 juta) sebesar Rp10,12 juta, yakni dengan tarif PPh 5%. Alhasil, pajak penghasilan yang ditanggung orang tersebut yakni 5% dari Rp10,12 juta atau Rp506.058 per tahun.
Adapun, upah minimum di atas Rp4,5 juta bukan hanya berada di Jawa Barat, namun juga Banten dan Jawa Timur.
Berikut Daftar Kab/Kota dengan UMK 2024 yang kena PPh atau lebih dari Rp4,5 Juta
1. DKI Jakarta Rp5.067.381
2. Kota Bekasi Rp5.343.430
3. Kabupaten Karawang Rp5.257.834
4. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263
5. Kota Depok Rp4.878.612
6. Kota Bogor Rp4.812.988
7. Kabupaten Bogor Rp4.579.541
8. Kota Surabaya Rp4.725.479
9. Kabupaten Gresik Rp4.642.031
10. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
11. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
12. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
13. Kota Cilegon Rp4.815.102,80
14. Kota Tangerang Rp4.760.289,54
15. Kota Tangerang Selatan Rp4.670.791
16. Kabupaten Tangerang Rp4.601.988
17. Kabupaten Serang Rp4.560.894,85
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kemenhub menegaskan penyebab kecelakaan pesawat ATR 42-500 belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil resmi investigasi KNKT.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan