Advertisement
OJK Minta Mahasiswa Selektif, Waspada Terjebak Pinjol Ilegal!
![OJK Minta Mahasiswa Selektif, Waspada Terjebak Pinjol Ilegal!](https://img.harianjogja.com/posts/2023/12/10/1157744/pinjol-4.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta mahasiswa lebih dahulu memastikan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang terdaftar OJK dan berlegalitas.
“Penting memastikan penyedia berada di bawah naungan atau berdaftar OJK dan berlegalitas, jika ingin berinvestasi atau menggunakan pinjaman online. Jadilah agent changer untuk kita sama-sama membangun keuangan ekonomi yang baik,” kata Analis Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Enriche Putera Hutama dalam Webinar Kolaboratif Maraknya Penggunaan Pinjol di Kalangan Mahasiswa Minggu (10/12/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Kebutuhan Meningkat, Kasus Pinjol Ilegal Berpotensi Naik Jelang Nataru
Seringkali, tantangan finansial menghampiri mahasiswa selama masa studi dan pinjol telah menjadi opsi menarik untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak. Ketersediaan dana secara cepat tanpa persyaratan yang rumit membuat pinjol semakin marak di kalangan mahasiswa.
Meski demikian, lanjutnya, perlu diingat bahwa kenyamanan ini seringkali disertai dengan risiko yang perlu dipertimbangkan secara matang.
Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila (UP) Muhammad Rosit mengatakan mahasiswa harus memperoleh wawasan terkait penggunaan pinjol agar tak terjerat dalam pinjol ilegal.
"Bicara soal maraknya pinjaman online, hingga saat ini masih aktual dalam beberapa tahun belakangan ini. Semakin mudah teknologi komunikasi sehingga memudahkan masyarakat khususnya mahasiswa dalam melakukan pinjaman online. Maka dari itu, diperlukan edukasi dan literasi serta diperlukannya identifikasi dalam memilah memilih pinjaman ilegal dan ilegal," ungkap Rosit.
BACA JUGA : Ini Daftar 102 Pinjol Legal di Indonesia
Webinar yang dihadiri 172 peserta ini merupakan hasil kolaborasi antara OJK dengan Fikom Universitas Pancasila untuk menjadi platform interaktif guna memberikan wawasan tentang dampak maupun tantangan yang dihadapi oleh mahasiswa dalam menghadapi maraknya penggunaan pinjol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182760/klithih-kekerasan-jalanan-freepik.jpg)
Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu Ke Amerika
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
- Tingkatkan Peran Koperasi, Dinkop UKM DIY Gelar Simposium Nasional
Advertisement
Advertisement