Advertisement
Kian Waswas soal Pajak Hiburan, Hotman hingga Inul Datangi Kantor Airlangga Hartarto

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengacara kondang, Hotman Paris hingga pedangdut, Inul Daratista mendatangi Kantor Kementerian Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Senin (22/1/2024) untuk membahas ihwal kenaikan pajak hiburan 40%-75%.
Berdasarkan pantauan, Inul Daratista tiba di kantor Airlangga Hartarto itu sekitar pukul 10.40 WIB, sedangkan Hotman Paris bersama pengusaha industri jasa hiburan lainnya dikabarkan tiba lebih awal, pukul 10.00 WIB.
Advertisement
Rapat yang digelar secara tertutup itu dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiars; dan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Elen Setiadi.
Turut hadir pula dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, hingga Asosiasi Karaoke Keluarga Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, kebijakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditunda penerapannya.
BACA JUGA: Pajak Hiburan Tidak Semua Naik hingga 75 Persen, Ini Daftarnya
Luhut menyampaikan, pemerintah akan mengevaluasi UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sembari menunggu hasil judicial review yang diajukan sejumlah asosiasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kami mau tunda dulu saja pelaksanaannya itu satu karena itu, dari Komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” kata Luhut dalam unggahan Instagram-nya, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, belum ada alasan kuat untuk menaikkan pajak hiburan saat ini sehingga pemerintah akan kembali mempertimbangkan aturan tersebut. “Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil sangat tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pengusaha masih menunggu informasi dari pemerintah daerah. Pasalnya, pajak hiburan masuk dalam kewenangan daerah.
Ketua Umum Gipi, Hariyadi Sukamdani, menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari masing-masing pemerintah daerah terkait penundaan pajak hiburan.
Hariyadi mengaku belum menerima informasi resmi ihwal penundaan kenaikan pajak hiburan dari pemerintah daerah. “Misalnya DKI Jakarta sudah mengeluarkan Perda No.1/2024, itu gimana apakah Pj Gubernur [Heru Budi Hartono] mau nunda atau gimana? Kita belum tahu mekanismenya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisman ke Jogja Tetap Positif Meski Sempat Ada Pembatalan
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
Advertisement
Advertisement