Advertisement

Mulai 12 Februari 2024 Luhut Bakal Urus Industri Gim

Akbar Evandio
Rabu, 14 Februari 2024 - 23:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Mulai 12 Februari 2024 Luhut Bakal Urus Industri Gim Luhut Binsar Panjaitan - Antara/M. Agung Rajasa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional per 12 Februari 2024.

Amanah baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Dikutip melalui laman jdih.setneg.go.id, terdapat sejumlah Kementerian/Lembaga yang akan mengurus sebagai Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1). Selanjutnya, pasal 5 ayat (2) menuangkan bahwa Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional terdiri atas pengarah dan pelaksana harian yang dikomandoi oleh Luhut sebagai Ketua Pengarah. Tugasnya, adalah membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.

Advertisement

Sementara itu, untuk jabatan Wakil Ketua Pengarah akan diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kepala Staf Kepresidenan; Gubernur Bank Indonesia; dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, jabatan ketua Pelaksana Harian ditempati oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian.

Baca Juga

Bonus Demografi Perkuat Industri Gim di Indonesia

Indonesia Butuh 3.000 SDM Per Tahun untuk Kembangkan Gim Lokal

Keren! Gim Buatan Anak Negeri Ini Mampu Eksis di Mancanegara

Sedangkan, untuk anggota Pelaksana Harian terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Di sisi lain, Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Ketua Pengarah tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, dan melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional kepada presiden secara berkala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kecelakaan di Imogiri Bantul, Mobilio Ringsek Usai Tabrak Vixion

Bantul
| Kamis, 02 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement