Advertisement
Mulai 12 Februari 2024 Luhut Bakal Urus Industri Gim
Luhut Binsar Panjaitan - Antara/M. Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional per 12 Februari 2024.
Amanah baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Dikutip melalui laman jdih.setneg.go.id, terdapat sejumlah Kementerian/Lembaga yang akan mengurus sebagai Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1). Selanjutnya, pasal 5 ayat (2) menuangkan bahwa Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional terdiri atas pengarah dan pelaksana harian yang dikomandoi oleh Luhut sebagai Ketua Pengarah. Tugasnya, adalah membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Advertisement
Sementara itu, untuk jabatan Wakil Ketua Pengarah akan diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kepala Staf Kepresidenan; Gubernur Bank Indonesia; dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, jabatan ketua Pelaksana Harian ditempati oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Wakil Ketua Pelaksana Harian.
Baca Juga
Bonus Demografi Perkuat Industri Gim di Indonesia
Indonesia Butuh 3.000 SDM Per Tahun untuk Kembangkan Gim Lokal
Keren! Gim Buatan Anak Negeri Ini Mampu Eksis di Mancanegara
Sedangkan, untuk anggota Pelaksana Harian terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Di sisi lain, Perpres tersebut juga menjelaskan bahwa kedudukan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Ketua Pengarah tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional, dan melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional kepada presiden secara berkala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ganti Rugi Tol JogjaKulonprogo Cair Rp12,56 Miliar di Argosari
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti-wanti PHK
- Emas Antam Melonjak Rp40.000, Harga Tembus Rp2,7 Juta per Gram
- Harga Cabai Rawit Merah Masih Tinggi, Telur Ayam Tembus Rp33.800
- Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, bp, dan Vivo Tetap Stabil
- IHSG Tembus Rekor Baru, Pasar Optimistis BI Tahan Suku Bunga
Advertisement
Advertisement



