Advertisement

Catat! Maksimal Pencairan THR H-7 Lebaran, Disnaker DIY Buka Pos Pengaduan

Anisatul Umah
Rabu, 20 Maret 2024 - 16:17 WIB
Sunartono
Catat! Maksimal Pencairan THR H-7 Lebaran, Disnaker DIY Buka Pos Pengaduan Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY akan mengawasi pencairan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan.

Advertisement

"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," ucapnya, Rabu (20/03/2024).

BACA JUGA : Kabar Gembira! Pegawai Non-ASN di Gunungkidul Dipastikan Kembali Dapat THR Lebaran Kali Ini

Selain itu, Disnakertrans DIY juga akan menyelenggarakan pos pengaduan atau konsultasi THR. Mengenai sanksi perusahaan yang tidak taat, menurutnya termuat di dalam Permenaker yang sama.

"Melayani pengaduan atau konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan Disnakertrans kabupaten/kota, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh," katanya.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan akan membuka posko THR pada 24 April 2024. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit DIY, akan melakukan deteksi dini ke 12 perusahaan.

"MBPI DIY bekerja sama dengan Disnakertrans DIY, akan berusaha memastikan seluruh perusahaan di DIY membayarkan THR," paparnya.

BACA JUGA : THR untuk Driver Ojol dan Kurir Hanya Imbauan Bukan Kewajiban

Dia menyebut apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR maka akan dilaporkan ke Dinas. "Dan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Sabtu 12 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Maguwo

Jogja
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement