Advertisement
Catat! Maksimal Pencairan THR H-7 Lebaran, Disnaker DIY Buka Pos Pengaduan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY akan mengawasi pencairan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan.
Advertisement
"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," ucapnya, Rabu (20/03/2024).
Selain itu, Disnakertrans DIY juga akan menyelenggarakan pos pengaduan atau konsultasi THR. Mengenai sanksi perusahaan yang tidak taat, menurutnya termuat di dalam Permenaker yang sama.
"Melayani pengaduan atau konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan Disnakertrans kabupaten/kota, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh," katanya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan akan membuka posko THR pada 24 April 2024. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit DIY, akan melakukan deteksi dini ke 12 perusahaan.
"MBPI DIY bekerja sama dengan Disnakertrans DIY, akan berusaha memastikan seluruh perusahaan di DIY membayarkan THR," paparnya.
BACA JUGA : THR untuk Driver Ojol dan Kurir Hanya Imbauan Bukan Kewajiban
Dia menyebut apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR maka akan dilaporkan ke Dinas. "Dan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintahan Prabowo Diminta Bangun Industri LPG Bahan Baku Lokal
- Toko Online Temu Asal China Dilarang Masuk Indonesia, Ini Alasan Menkominfo
- Mendag Sita 11.000 Ton Siku Baja Tanpa SNI Senilai Rp11 Miliar
- Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Diklaim Mampu Menarik Investasi dari Jepang
- Harga Rokok di Indonesia Disebut Terlalu Murah, Picu Banyaknya Perokok
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Sabtu 12 Oktober 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Maguwo
Advertisement
Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- OJK Akan Terbitkan Aturan Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun di 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini, 11 Oktober 2024, Naik Jadi Rp1,48 Juta per Gram
- Sejarah Panjang Bong Suwung yang Kini Suwung usai Ditertibkan KAI
- Harga BBM Turun Bisa Bikin Deflasi Lagi? Ini Penjelasan BPS DIY
- Hasil Table Top di Bali, Asita DIY Sebut Masih Banyak PR untuk Gaet Wisman ke Jogja
- Tekan Angka Stunting, Alfamart Sahabat Posyandu Kembali Digelar di Kota Jogja
- PAFI Kota Kediri Berkontribusi pada Peningkatan Kompetensi Apoteker
Advertisement
Advertisement