Advertisement
Catat! Maksimal Pencairan THR H-7 Lebaran, Disnaker DIY Buka Pos Pengaduan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY akan mengawasi pencairan tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja maksimal H-7 hari raya keagamaan.
Advertisement
"Untuk pelaksanaan pengawasan pemberian THR tahun ini, kami melakukan langkah deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam pemberian THR," ucapnya, Rabu (20/03/2024).
Selain itu, Disnakertrans DIY juga akan menyelenggarakan pos pengaduan atau konsultasi THR. Mengenai sanksi perusahaan yang tidak taat, menurutnya termuat di dalam Permenaker yang sama.
"Melayani pengaduan atau konsultasi pemberian THR secara online melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan Disnakertrans kabupaten/kota, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh," katanya.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan akan membuka posko THR pada 24 April 2024. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit DIY, akan melakukan deteksi dini ke 12 perusahaan.
"MBPI DIY bekerja sama dengan Disnakertrans DIY, akan berusaha memastikan seluruh perusahaan di DIY membayarkan THR," paparnya.
BACA JUGA : THR untuk Driver Ojol dan Kurir Hanya Imbauan Bukan Kewajiban
Dia menyebut apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR maka akan dilaporkan ke Dinas. "Dan diterapkan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Deadline Tarif Trump, Begini Tanggapan Asmindo DIY
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
- Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
- Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
- QHOMEMART Launching Toko Material
Advertisement
Advertisement