Advertisement

Promo November

THR untuk Driver Ojol dan Kurir Hanya Imbauan Bukan Kewajiban

Ni Luh Anggela & Lorenzo Anugrah Mahardhika
Rabu, 20 Maret 2024 - 10:57 WIB
Abdul Hamied Razak
THR untuk Driver Ojol dan Kurir Hanya Imbauan Bukan Kewajiban Ojek online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 untuk mitra pengemudi pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan kurir logistik hanya bersifat imbauan, bukan wajib.

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, driver ojek online dan logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.

Advertisement

Dengan demikian, baik ojek online maupun kurir logistik wajib mendapat THR Lebaran 2024. Dia mengeklaim telah menjalin komunikasi dengan direksi dan manajemen ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik agar memberikan THR kepada para mitranya.

BACA JUGA: Ojol Bakal Berhak Terima THR, Begini Respons Paguyuban Gojek Driver Jogjakarta

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerja kemitraan, tapi masuk kategori pekerja waktu tertentu [PKWT]. Jadi masuk dalam coverage SE [surat edaran] THR ini," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).

Namun, Kemenaker kemudian mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan. Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi daring, seperti Gojek, Grab, dan lainnya, serta perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitra ojol dan kurir.

Dia pun menuturkan, imbauan kepada aplikator transportasi online terkait pembayaran THR telah disampaikan Kemenaker sejak tahun lalu, tetapi tidak diumumkan secara luas kepada publik.

“Sebenarnya tahun lalu sudah ada imbauan, tapi tidak dalam bentuk konferensi pers atau press release,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).

Indah menyebut, pemerintah sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momentum perayaan Idulfitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

Bentuk, besaran, serta mekanisme THR juga tidak harus dalam bentuk mata uang rupiah, dan disesuaikan dengan masing-masing perusahaan aplikasi. Indah optimistis perusahaan-perusahaan tersebut akan memberikan berbagai insentif dan program yang dapat membantu mitranya dalam merayakan Idulfitri.

“Karena sepertinya bisnis sektor tersebut sedang bagus di mayoritas online platform yang saat ini sedang berperan dalam transportasi dan logistic delivery di kota-kota besar Indonesia,” jelasnya.

Kewajiban perusahaan membayarkan THR Lebaran kepada buruh/pekerja ditegaskan melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Melalui surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja dan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Adapun, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kemenaker akan menyusun regulasi mengenai THR hingga pelindungan pekerja platform digital seperti pengemudi ojol dan kurir logistik.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, regulasi tersebut rencananya akan dibahas mulai akhir Mei 2024. “Mulainya akhir Mei kita bahas,” kata Indah.

Adapun, rencana rancangan aturan tersebut sengaja disusun, mengingat aturan yang ada selama ini belum mencakup pekerja digital platform. “Kami akan membuat regulasi terkait itu,” ujarnya.

Sikap Aplikator

PT Grab Teknologi Indonesia menyatakan akan menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri untuk para mitra dalam hal ini pengemudi ojek online dan mobil online di hari pertama dan kedua Lebaran.

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

“Namun, dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” kata Tirza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).

Tirza menyebut, hal tersebut sejalan dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta perusahaan untuk memberikan THR bagi para mitra. 

Harapan Driver Ojol

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, para pengemudi ojol memang sepatutnya mendapatkan THR dari perusahaannya masing-masing. “Kewajiban THR bagi para driver ojol ini memang sepatutnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para driver-nya,” jelas Igun saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Igun melanjutkan, perusahaan dapat memberikan THR kepada para pengemudi online ini dalam beberapa skema. Namun, dia menyarankan THR tersebut sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai. Salah satu usulan pemberian THR ini adalah mengirimkannya ke dompet digital para driver ojol.

Igun menuturkan, besaran tunjangan yang didapat masing-masing orang dapat didasarkan pada durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di satu perusahaan. Dia menambahkan, skema ini tidak berbeda jauh dengan pemberian THR pada karyawan lain pada umumnya.

“Selain itu, tingkat keaktifan atau kerajinan para driver selama bergabung di perusahaan atau aplikasi itu juga harus dipertimbangkan untuk pemberian THR,” kata Igun.

Usulan lain bentuk pemberian THR dari Garda Indonesia adalah insentif lebih kepada para pengemudi. Igun menuturkan, implementasi pemberian THR ini dapat didasarkan pada bonus uang lebih bagi para pengemudi ojol saat mencapai target poin.

“Permintaan kami insentif atau bonus itu bisa dinaikkan 50%-100% bagi driver yang memang antusias mencari order saat selama libur hari raya dan cuti bersama,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang

Bantul
| Senin, 25 November 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement