Advertisement
Pemerintah Peringatkan TikTok Shop Patuhi Aturan
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Antara - Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memperingatkan TikTok agar segera mematuhi aturan menyusul proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang saat ini masih berjalan.
“Segera, lah, TikTok mematuhi aturan,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat ditemui wartawan setelah rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Advertisement
Teten juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengatur kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial. “Jadi jangan sampai antara TikTok dan Tokopedia nanti terhubung langsung,” katanya.
BACA JUGA: Golkar Minta Jatah Lima Kursi Menteri, Pengamat: Itu Wajar
Teten sebelumnya menyatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia. Mereka belum juga melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosial dan platform e-commerce mereka atau TikTok Shop. TikTok juga disebut masih melakukan transaksi melalui platform media sosialnya.
Untuk mematuhi peraturan di Indonesia, pada 12 Desember 2023, TikTok pun menggandeng Tokopedia dan melakukan penggabungan operasi TikTok Shop dan Tokopedia sehingga TikTok Shop akan diintegrasikan ke dalam platform Tokopedia.
Kementerian Perdagangan pada 14 Maret lalu mengatakan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87%, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital. TikTok diberi waktu untuk menyelesaikan migrasi kurang lebih 3-4 bulan sejak bergabung dengan Tokopedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






