Advertisement
Menteri Perdagangan Ingatkan Pengusaha SPBU Curang Bisa Dipidana
Advertisement
Harianjogja.com, KARAWANG—Pengelola atau pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diingatkan tidak main curang yang bisa merugikan konsumen, karena bisa terancam sanksi pidana. Hal ini diutarakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
"Seluruh SPBU di manapun berada, kita akan cek semuanya di seluruh Indonesia. Jangan main-main. Jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana," kata Mendag, saat penyegelan tiga dispenser SPBU di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jabar, Sabtu (23/3/2024).
Advertisement
Ia menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.
Mendag Zulkifli Hasan pada Sabtu, mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disegel, karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
"Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan (alat), ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan)," katanya.
Hal tersebut diketahui setelah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia melakukan pengecekan terkait dengan persiapan musim mudik Lebaran.
Ditemukan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser di SPBU yang berada di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut. Karena ada tambahan alat pada dispenser, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan.
"Seperti mau isi 40 liter tapi terisi 30 misalnya, atau di bawah itu. Jadi sangat merugikan konsumen," katanya.
Ia memperkirakan keuntungan yang diperoleh pengelola atau pengusaha SPBU yang melakukan tindak curang seperti itu bisa mencapai Rp2 miliar dalam setahun per satu dispenser. Sementara masyarakat dan negara merugi atas tindakan tersebut.
Bagi pemilik SPBU 34.41345, untuk sementara ini sanksinya baru sebatas penyegelan. Selanjutnya, pihak pengelola harus sudah mengganti dispenser BBM yang alat ukurnya sesuai.
Sementara itu, saat Mendag meninjau lokasi SPBU, terdapat tiga dispenser BBM jenis pertalite, solar dan pertamax di SPBU yang sudah dalam kondisi tersegel dan terpasang garis polisi.
Meski ada tiga dispenser yang tersegel, tapi pelayanan pengisian BBM di dispenser lain di area SPBU itu masih berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Intip Kekuatan Uzbekistan U-23: Tersubur, Belum Kebobolan, 3 Bermain di Eropa
- 891 Mahasiswa UIN Salatiga Diwisuda, Rektor: Wisuda Selanjutnya Luluskan Doktor
- Benarkah Minum Teh setelah Makan Berbahaya Bagi Kesehatan? Ini Penjelasannya
- Nicholas Saputra Beberkan Pengalaman Syuting Serial Secret Ingredient
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Tok TikTok Dilarang di AS! CEO Shou Zi Chew Bakal melawan UU Pelarangan
- Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
- Kemenkeu Sebut Sejak Awal Mendesain Defisit APBN, tetapi Semua Tetap Terjaga dalam Sasaran
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- Petani Cabai Cilacap, Menjadi Raja Atas Hasil Panennya
- Rasane Vera, Menghijaukan Gunungkidul dengan Lidah Buaya
- Banyak BPR Bangkrut, Ini Upaya Pengawasan dari OJK DIY
Advertisement
Advertisement