Advertisement

Bea Cukai Bikin Aturan Baru, Penumpang Pesawat ke Luar Negeri Wajib Lapor Isi Koper Dulu

Dany Saputra
Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Bea Cukai Bikin Aturan Baru, Penumpang Pesawat ke Luar Negeri Wajib Lapor Isi Koper Dulu Wisatawan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, Jakarta—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyosialisasikan aturan baru wajib lapor barang bawaan bagi penumpang pesawat dengan tujuan luar negeri. Ini untuk menghindari pungutan pajak ketika kembali ke Indonesia.

Sosialisasi itu disampaikan melalui akun media sosial Instagram Bea Cukai Kualanamu @beacukaikualanamu, di tengah kisruh aturan pembatasan impor barang bawaan penumpang.

Advertisement

Tujuannya, agar barang-barang perlengkapan maupun barang berharga pelaku perjalanan ke luar negeri tidak dipungut pajak saat kembali ke Tanah Air. Namun, pelaporan ini tidak bersifat wajib melainkan opsional.

Adapun imbauan Bea Cukai Kualanamu itu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Pada unggahan Instagram itu, petugas Bea Cukai Kualanamu berpesan agar pelaku perjalanan luar negeri dengan angkutan pesawat mendatangi pos bea cukai di terminal kedatangan bandara. Tujuannya untuk melaporkan barang yang nantinya akan dibawa pulang kembali ke Tanah Air. Penumpang nantinya akan diminta menunjukkan identitas diri, tiket pesawat dan boarding pass.

"Selanjutnya, akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau formulir BC.34. Bea Cukai akan melakukan pengawalan terhadap barang dan penumpang untuk memastikan barang-barang tersebut benar-benar keluar ke Indonesia," demikian imbauan Bea Cukai Kualanamu melalui akun @beacukaikualanamu.

Nantinya, saat kembali ke Indonesia, penumpang diminta untuk menyerahkan kembali formulir BC.34 yang didapatkan sebelum keberangkatan. Petugas bea cukai lalu akan menyesuaikan barang-barang yang dibawa pulang itu.

Bea Cukai memastikan bahwa proses dimaksud tidak dipungut biaya. Akan tetapi, para penumpang yang akan melapor sebelum keberangkatan diimbau datang lebih awal ke pos bea cukai guna menghindari keterlambatan keberangkatan.

Untuk diketahui, aturan pembatasan barang bawaan di luar negeri itu berlandaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 20/2023. Pelaksanaannya dititipkan ke Bea Cukai Kemenkeu.

Kedua peraturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Oleh sebab itu, kelebihan jumlahnya bisa dikenakan penegahan karena dilarang importasinya.

Adapun aturan itu menuai protes dan keluhan dari masyarakat. Beberapa mengeluhkan aturan itu bisa mempersulit masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Isi Formulir

Secara terpisah, Bea Cukai Kemenkeu memastikan bahwa barang-barang yang dibawa ke luar negeri, lalu dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor. Oleh sebab itu, penumpang diarahkan untuk mengisi formulir BC.34 guna menghindari barang-barang bawaan di dalam negeri terkena pajak.

"Untuk barang – barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor," demikian dikutip dari akun X Bea Cukai Kemenkeu @beacukaiRI.

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi:

Berdasarkan Permendag No. 36/2023 yang mengatur tentang Impor Tidak untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang, terdapat 11 barang yang diatur:

- Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah);

- Barang tekstil sudah jadi lainnya (paling banyak lima potong per orang);

 - Telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet (maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dalam jangka waktu satu tahun);

-  Tas (paling banyak dua buah per orang);

-  Mainan (bernilai paling banyak FOB US$1.500 per orang);

- Elektronik (paling banyak lima unit dan nilai paling banyak FOB US$1.500 per orang);

- Alas kaki (paling banyak dua pasang per orang);

- Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$1.500);

- Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kilogram dan tidak melebihi US$1.500 per penumpang);

- Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak dua unit per orang);

- Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kilogram per penumpang).

BACA JUGA: Gempa di Laut Jawa, Badan Geologi: Diperkirakan Akibat Sesar Tua Aktif Lagi

Sedangkan Peraturan BPOM NO.28/2023 mengatur terdapat sejumlah barang bawaan penumpang yang dibatasi seperti beberapa jenis obat; obat bahan alam/kuasi/suplemen kesehatan maksimal lima buah per penumpang untuk setiap jenis/item produk; kosmetik maksimal 20 buah per penumpang; serta pangan 5 kilogram per penumpang.

Dalam hal impor barang bawaan penumpang, Bea Cukai memberikan fasilitas pembabasan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan juga fasilitas pembebasan bea cukai sesuai PMK No.203/2017.

Contohnya, fasilitas fiskal untuk setiap penumpang WNI/WNA yakni senilai US$500. Atas kelebihan barang kena cukai akan dikenakan pemusnahan.

Di sisi lain, terhadap barang dengan kategori personal use nilai barang dibawa secara keseluruhan dijumlahkan dan dikurangi US$500. Adapun kelebihannya dihitung dengan pengenaan bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh Impor 10% (jika melampirkan NPWP) atau PPH Impor 20% (jika tidak melampirkan NPWP).

Barang-barang yang dibawa masuk ke Indonesia dengan jumlah banyak atau tidak dalam jumlah wajar dengan indikasi dijual kembali akan dikategorikan sebagai barang non personal use atau pribadi penumpang.

"Sehingga, atas barang dengan kategori non personal use tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500 dan akan dikenakan bea masuk & pajak impor yang berlaku umum sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang bisa dicek pada laman http://insw.go.id/intr," demikian cuitan @beacukaiRI.

Revisi Permendag

Menanggapi keluhan masyarakat, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut akan merevisi Permendag tersebut. Khususnya, mengenai aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengaku telah bersurat kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas kembali evaluasi implementasi aturan tersebut. Namun, dia enggan merinci secara detail bagian mana dalam beleid tersebut yang berpeluang untuk direvisi.

"Nanti kita evaluasi, dan sudah bikin surat untuk kita bahas kembali, misalnya makanan masa mesti ada rekomendasi?," tuturnya saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3/2024). (Sumber: Bisnis.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Meninggal Karena Sakit Paru Kronis

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement