Airbus A380 Emirates Siap Perdana Layani Penerbangan ke Soetta
Airbus A380 Emirates akan perdana mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Agustus 2026 untuk mendukung tur pramusim Chelsea vs AC Milan.
Industri tekstil./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Modus pengusaha menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) diduga kembali terjadi tahun ini di sektor industri tekstil.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan modus PHK jelang periode pembayaran THR menjadi fenomena yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
"Modus manajemen pengusaha memberhentikan atau PHK sebelum masuk waktu timbul hak THR, sebulan sebelum hari raya, itu sudah berlangsung sejak lama," kata Ristadi, Senin (25/3/2024).
Dia mengungkapkan, modus PHK ini umumnya terjadi pada pekerja kontrak atau PKWT yang telah diatur sejak awal masa kontrak sehingga habis masanya sebelum waktu pembayaran THR.
Setelah momentum Lebaran, Ristadi melihat banyak pabrikan membuka lowongan pekerjaan dan mulai proses penerimaan karyawan baru yang berasal dari pekerja kontrak sebelumnya atau pekerja dari angkatan kerja baru. "Tawaran-tawaran PHK skala kecil berjumlah puluhan pekerja hampir terjadi di semua pabrik tesktil anggota KSPN," ujarnya.
Berdasarkan data KSPN, pada kuartal I/2024 atau menjelang Lebaran, terjadi PHK di pabrik tekstil milik PT Sai Apparel Industries di Semarang sebanyak 8.000-an pekerja, PT Sinar Panca Jaya melakukan PHK 400-an pekerja."PT Pulau Mas proses negosiasi PHK untuk 100-an pekerja di Kabupaten Karanganyar infonya ada tapi belum update detail," tuturnya.
BACA JUGA: Cair Awal April, Besaran THR ASN Bantul Tahun Ini Hanya 50%
Pada 2023 lalu, juga terjadi modus serupa. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha untuk mencegah modus PHK demi menghindari pembayaran THR Lebaran.
Kemenaker juga mewanti-wanti pelaku usaha dengan ancaman sanksi tegas bagi perusahaan yang menghindari pembayaran THR untuk buruh. Dalam hal ini, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai amanat Peaturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Airbus A380 Emirates akan perdana mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Agustus 2026 untuk mendukung tur pramusim Chelsea vs AC Milan.
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.