Advertisement
Mengulang Modus Lama untuk Tak Bayar THR, Pabrik Tekstil PHK Karyawan Jelang Lebaran
Industri tekstil. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Modus pengusaha menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) diduga kembali terjadi tahun ini di sektor industri tekstil.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan modus PHK jelang periode pembayaran THR menjadi fenomena yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Advertisement
"Modus manajemen pengusaha memberhentikan atau PHK sebelum masuk waktu timbul hak THR, sebulan sebelum hari raya, itu sudah berlangsung sejak lama," kata Ristadi, Senin (25/3/2024).
Dia mengungkapkan, modus PHK ini umumnya terjadi pada pekerja kontrak atau PKWT yang telah diatur sejak awal masa kontrak sehingga habis masanya sebelum waktu pembayaran THR.
Setelah momentum Lebaran, Ristadi melihat banyak pabrikan membuka lowongan pekerjaan dan mulai proses penerimaan karyawan baru yang berasal dari pekerja kontrak sebelumnya atau pekerja dari angkatan kerja baru. "Tawaran-tawaran PHK skala kecil berjumlah puluhan pekerja hampir terjadi di semua pabrik tesktil anggota KSPN," ujarnya.
Berdasarkan data KSPN, pada kuartal I/2024 atau menjelang Lebaran, terjadi PHK di pabrik tekstil milik PT Sai Apparel Industries di Semarang sebanyak 8.000-an pekerja, PT Sinar Panca Jaya melakukan PHK 400-an pekerja."PT Pulau Mas proses negosiasi PHK untuk 100-an pekerja di Kabupaten Karanganyar infonya ada tapi belum update detail," tuturnya.
BACA JUGA: Cair Awal April, Besaran THR ASN Bantul Tahun Ini Hanya 50%
Pada 2023 lalu, juga terjadi modus serupa. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha untuk mencegah modus PHK demi menghindari pembayaran THR Lebaran.
Kemenaker juga mewanti-wanti pelaku usaha dengan ancaman sanksi tegas bagi perusahaan yang menghindari pembayaran THR untuk buruh. Dalam hal ini, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai amanat Peaturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
- Rahasia Kongo Gumi Bertahan 1.400 Tahun Lebih
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
Advertisement
Sleman Tertibkan 1.001 Spanduk dan Reklame Ilegal Sepanjang 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya
- Harga Pangan dan BBM Tekan Inflasi Jogja Saat Lebaran
- 133 Barang Tertinggal di KAI Jogja Saat Lebaran 2026
- Sensus Ekonomi 2026 DIY Libatkan AI, Ini Dampaknya
- Stok Beras Digenjot, Bulog Siapkan Langkah Hadapi Kemarau Panjang
- Forbes April 2026: Kekayaan Elon Musk Tembus Rp13.746 Triliun
Advertisement
Advertisement






