Susi Air Desak Keamanan Penerbangan Perintis Papua
Susi Air desak pemerintah pastikan keamanan penerbangan perintis Papua usai insiden penembakan di Bandara Koroway Batu.
Industri tekstil./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Modus pengusaha menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) diduga kembali terjadi tahun ini di sektor industri tekstil.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan modus PHK jelang periode pembayaran THR menjadi fenomena yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
"Modus manajemen pengusaha memberhentikan atau PHK sebelum masuk waktu timbul hak THR, sebulan sebelum hari raya, itu sudah berlangsung sejak lama," kata Ristadi, Senin (25/3/2024).
Dia mengungkapkan, modus PHK ini umumnya terjadi pada pekerja kontrak atau PKWT yang telah diatur sejak awal masa kontrak sehingga habis masanya sebelum waktu pembayaran THR.
Setelah momentum Lebaran, Ristadi melihat banyak pabrikan membuka lowongan pekerjaan dan mulai proses penerimaan karyawan baru yang berasal dari pekerja kontrak sebelumnya atau pekerja dari angkatan kerja baru. "Tawaran-tawaran PHK skala kecil berjumlah puluhan pekerja hampir terjadi di semua pabrik tesktil anggota KSPN," ujarnya.
Berdasarkan data KSPN, pada kuartal I/2024 atau menjelang Lebaran, terjadi PHK di pabrik tekstil milik PT Sai Apparel Industries di Semarang sebanyak 8.000-an pekerja, PT Sinar Panca Jaya melakukan PHK 400-an pekerja."PT Pulau Mas proses negosiasi PHK untuk 100-an pekerja di Kabupaten Karanganyar infonya ada tapi belum update detail," tuturnya.
BACA JUGA: Cair Awal April, Besaran THR ASN Bantul Tahun Ini Hanya 50%
Pada 2023 lalu, juga terjadi modus serupa. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pengusaha untuk mencegah modus PHK demi menghindari pembayaran THR Lebaran.
Kemenaker juga mewanti-wanti pelaku usaha dengan ancaman sanksi tegas bagi perusahaan yang menghindari pembayaran THR untuk buruh. Dalam hal ini, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai amanat Peaturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Susi Air desak pemerintah pastikan keamanan penerbangan perintis Papua usai insiden penembakan di Bandara Koroway Batu.
AC Milan dikabarkan sepakat menunjuk Ruben Amorim sebagai pelatih baru hingga 2028. Rossoneri berharap kembali bersaing merebut gelar Serie A dan Liga Champions
Janice Tjen tersingkir di babak pertama Nottingham Open 2026 setelah kalah dari Tatjana Maria. Harapan Indonesia kini berlanjut di nomor ganda bersama Aldila Su
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kembali meraih prestasi dalam tata kelola keuangan daerah.
Iran memulai Piala Dunia 2026 melawan Selandia Baru di tengah ketegangan diplomatik dengan AS yang membatasi dukungan suporter mereka.
Inggris resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial mulai 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kesehatan mental dan keamanan anak.